Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, (30/4) mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 saksi terkait kasus suap dan gratifikasi dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016. Adapun ketiga saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
"Untuk penyelidikan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016, hari ini penyidik memanggil tiga orang saksi. Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jakarta, Kamis (30/4).
Baca juga: Novel Baswedan Beberkan Kronologi Penyiraman Air Keras
Ali menyebutkan ketiga saksi yang akan dilakukan penyidikan yakni, Musa Daulay berprofesi notaris, pimpinan pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan, Hari Purwanto, dan ibu rumah tangga bernama Diastuti Herfini.
Dapat diketahui, Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan sekretaris MA, Nurhadi dan Rezky Herbiyono pada 16 Desember 2019.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara, Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun Nurhadi dan Rezky terancam melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b subsider Pasal 5 ayat 2 lebih subsider Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Hiendra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b subsider Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (OL-6)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved