Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Kenaikan Pangkat untuk Tenaga Medis Covid-19

Ind/Ins/P-1
22/4/2020 06:55
Kenaikan Pangkat untuk Tenaga Medis Covid-19
Sejumlah paramedis menyampaikan ucapan selamat Hari Kartini di garda terdepan di Rumah Sakit Primaya Hospital, Tangerang, Banten.(ANTARA/MUHAMMAD IQBAL)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Tjahjo Kumolo menyampaikan pemerintah sedang mempersiapkan pemberian piagam penghargaan kenaikan pangkat dan tunjangan dari PT Taspen bagi tenaga medis yang wafat saat bertugas dalam merawat pasien dan menangani covid-19.

Tjahjo mengatakan Kemenpan-Rebiro bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sedang mempersiapkan hal itu. Ia menjelaskan khusus tenaga medis berstatus aparatur sipil negara yang bertugas dalam mengani covid-19 akan diberikan kenaikan pangkat satu tingkat sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah.

“Hal tersebut sudah dibahas Kemenpan-Rebiro bersama Kepala BKN dan PT Taspen dan sudah kami minta BKN untuk melakukan percepatan proses pendataan ke seluruh daerah melalui koordinasi dengan Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Kesehatan, dan Kepala daerah,” ujar Tjahjo.

Ia menambahkan, BKN telah meminta seluruh Kepala Kantor BKN untuk berkoordinasi dengan instansi asal untuk menentukan status petugas medis yang wafat dalam tugas yakni PNS tenaga kesehatan yang meninggal.

Dengan status wafat dalam tugas, ASN berhak mendapatkan tunjangan jaminan kecelakaan kerja/jaminan kematian sebesar Rp330 juta melalui Taspen dan kenaikan pangkat anumerta (satu tingkat lebih tinggi).

Status wafat dalam tugas, imbuhnya, bisa diberikan apabila yang bersangkutan ialah tenaga kesehatan yang meninggal saat sedang melaksanakan tugas atau terlibat dalam penanganan pandemi covid-19. Selain itu, penanganan tersebut dilaksanakan dalam institusi pemerintah.

“Dokter PNS yang meninggalnya karena berpraktik di rumah sakit atau klinik swasta tidak berhak status tewas,” ucap Tjahjo.

Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, terangnya, ditetapkan bersamaan dengan keputusan pensiun oleh pejabat pembuat komitmen dariPNS yang bersangkutan setelah penetapan status tewas oleh BKN.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menambahkan, dalam memperingati Hari Kartini, gotong royong nasional sangat diperlukan untuk
memerangi covid-19.

“Seluruh warga harus berjuang, bahu-membahu, berdedikasi bagi bangsa dan negara, dan melakukan segala hal yang perlu untuk mencegah penularan virus dengan tinggal di rumah, hidup bersih, pakai masker,” ujar Hasto.

Hasto mengatakan, apa yang diungkapkan RA Kartini sangat relevan hingga saat ini. RA Kartini, sebut Hasto, bukan hanya pelopor pejuang emansipasi perempuan. Dalam seluruh tulisan RA Kartini, bangsa Indonesia bisa belajar semangat optimisme, membangun harapan. (Ind/Ins/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya