Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Ombusdman Sarankan Aturan Teknis WFH

Uta/P-2
21/4/2020 07:20
Ombusdman Sarankan Aturan Teknis WFH
Seorang ASN Pemprov Riau saat mendapat giliran masuk bekerja di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Riau, Kota Pekanbaru, kemarin.(Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah bagi PNS hingga 13 Mei 2020 karena wabah covid-19.)

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-Rebiro) telah memutuskan untuk memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) hingga 13 Mei 2020.

Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih menilai perpanjangan masa WFH para ASN perlu diikuti dengan aturan teknis lebih rinci agar ASN bisa efektif bekerja dari rumah selama masa pandemi covid-19.

“Kami sarankan Menpan untuk bekerja sama dengan Kominfo untuk membuat petunjuk teknis bagi para ASN bekerja di rumah memanfaatkan teknologi komunikasi,” tutur Alamsyah saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Menurut Alamsyah, tidak dimungkiri opsi WFH bagi para ASN berdampak pada kurang optimalnya pelayanan publik terutama di bidang layanan administrasi. Program-program layanan administrasi yang biasanya dikerjakan ASN pada setiap jam kerja kini cenderung berhenti ataupun mengalami penundaan waktu yang cukup panjang.

“Standar pelayanan yang sudah ada jadi tidak bisa digunakan lagi,” ujarnya.

Perpanjangan WFH bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-Rebiro Nomor 50 Tahun 2020. Sekretaris Kemenpan-Rebiro Dwi
Wahyu Atmaji mengatakan berdasarkan SE sebelumnya, pelaksanaan WFH untuk ASN berakhir hari ini. “Perpanjangan ini diambil karena melihat situasi penyebaran covid-19 belum sepenuhnya terkendali,” ujarnya, kemarin.

Pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah itu akan dievaluasi setiap dua pekan sekali untuk melihat efektivitasnya, khususnya di daerah yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). (Uta/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik