Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

WFH bagi ASN Diperpanjang lagi Hingga 13 Mei

Henri Siagian
20/4/2020 16:07
WFH bagi ASN Diperpanjang lagi Hingga 13 Mei
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji(MI/M Irfan)

KEMENTERIAN Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang pemberlakuan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei.

Hal itu termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 50 tahun 2020 yang diteken oleh Menpan dan Rebiro Tjahkjo Kuolo pada Senin (20/4).

Baca juga: Masa WFH ASN Diperpanjang Hingga Tiga Pekan Kedepan

"Diperpanjang hingga 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji seperti disitat dari menpan.go.id, Senin (20/04).

Baca juga: Ini Tips Merry Riana Hadapi Pandemi di Rumah

Perpanjangan itu mempertimbangkan Keputusan Presiden Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Selain perpanjangan masa WFH, surat edaran tersebut juga mengatur keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, penyesuaian sistem kerja pada kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

1. Tidak Ganggu Pelayanan

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang di lingkungan instansinya tidak menganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

2. Penyesuaian Sistem Kerja

PPK melakukan penyesuaian sistem kerja pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sesuai dengan SE Menteri PANRB No. 45/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB.

3. Unduh Aplikasi PeduliLindungi

ASN diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui Play Store untuk versi Android dan App Store untuk versi iOS. Selain itu, ASN diharapkan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk turut mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut.

Atmaji menjelaskan bahwa SE Menteri PANRB No. 19/2020 dan No. 34/2020 masih tetap berlaku karena ada beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam SE yang baru. "Sehingga menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 50/2020," tutupnya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik