Penembakan Dua Warga Sipil Timika Harus Diusut Sesuai Pidana Umum

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
17/4/2020 20:37
Penembakan Dua Warga Sipil Timika Harus Diusut Sesuai Pidana Umum
Ilustrasi(Dok.MI)

DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid sangat menyayangkan adanya peristiwa salah tembak dua warga di Timika, Papua, pada Senin (13/4).

Hamid menegaskan agar pelaku penembakan harus diadili di pengadilan umum, bukan hanya mekanisme internal dan pengadilan militer.

“Kami sangat menyesali tindakan penembakan yang dilakukan tanpa melalui prosedur konfirmasi terlebih dahulu sehingga mengakibatkan tewasnya warga sipil,” ujar Usman, Jumat (17/4).

“Tindakan tersebut sangat ceroboh dan tidak terukur. Siklus kekerasan yang terjadi di Papua harus segera diputus dan dihentikan. Kami mendesak penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Menurut Usman, tindakan tersebut bukan sebatas pelanggaran disipliner. Lebih dari itu, merupakan tindak pidana dan pelanggaran HAM.

“Jika hanya mekanisme internal, ini bertentangan dengan kewajiban internasional Indonesia tentang hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup,” ucapnya.

Usman meminta agar Otoritas yang berwenang wajib melakukan investigasi yang menyeluruh, independen, efektif serta menyediakan reparasi yang meliputi rehabilitasi, restitusi, kompensasi, dan jaminan tidak terulangnya kembali penembakan itu kepada para keluarga korban.

Usman meminta hasil investigasi harus dipublikasikan dan diberikan kepada keluarga korban dan masyarakat umum.

Amnesty International percaya bahwa terdapat hubungan langsung dan kausalitas antara impunitas dan terus terjadinya penembakan yang menyebabkan pembunuhan di luar hukum.

Sebelumnya, peristiwa penembakan dua warga sipil terjadi di areal Mile 34 Distrik Kwamki Narama, Timika Papua, Senin, 13/4). Peristiwa ini menewaskan dua warga Papua, Ronny Wandik (21) dan Eden Armando Debari (19). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya