Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua MPR RI Fraksi Partai NasDem Lestari Moerdijat menilai langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional menunjukkan Kepala Negara peka terhadap keselamatan rakyat.
"Langkah ini membuktikan Presiden peka dengan perkembangan yang terjadi di Indonesia terkait dengan makin mewabahnya COVID-19 demi keselamatan masyarakat," kata Lestari Moerdijat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan bahwa keppres tersebut menunjukkan bahwa Presiden menghormati hukum karena penerbitan peraturan perundang-undangan ini setelah melihat eskalasi penyebaran COVID-19 yang meluas ke banyak daerah.
Menurut dia, secara faktual COVID-19 telah mengakibatkan ribuan orang sakit dan korban jiwa dalam jumlah banyak serta hari demi hari menunjukkan peningkatan.
Lestari menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 memang tidak menimbulkan kerusakan fisik, seperti bencana alam: gempa bumi, banjir, dan tsunami. Namun, fakta bahwa wabah ini telah mendatangkan kerugian dalam skala besar di bidang ekonomi dan sosial.
"Oleh karena itu, bisa dipahami jika dalam keppres itu, wabah COVID-19 dan segala dampaknya disebut atau dikelompokkan dalam bencana nasional nonalam," ujarnya.
Dengan ditetapkannya pandemi COVID-19 dan dampaknya sebagai bencana nasional, lanjut dia, memberi keleluasaan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menangani bencana nasional nonalam tersebut.
Menurut dia, penetapan bencana nasional berimplikasi pada fungsi komando, termasuk penggunaan anggaran negara.
"Dengan status tersebut, anggaran untuk penanganan COVID-19 dapat menggunakan APBN, APBD, dana siap pakai BNPB, dan dana siap pakai/belanja tidak terduga dari pemerintah daerah," katanya.
Lestari mengingatkan bahwa dana yang ada agar digunakan dengan penuh tanggung jawab dan jujur untuk keperluan penanggulangan bencana.
Menurut dia, jangan ada yang mencoba-coba memainkan anggaran dan mengkhianati rakyat yang telah terkena dampak COVID-19.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Keppres No. 12/2020 yang ditandatangani pada tanggal 13 April 2020. (OL-4)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved