Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Wakil Ketua MPR Nilai Penerbitan Kepres 12/2020 Langkah Tepat

Putra Ananda
14/4/2020 20:20
Wakil Ketua MPR Nilai Penerbitan Kepres 12/2020 Langkah Tepat
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat(MI/Susanto)

WAKIL Ketua MPR RI Fraksi Partai NasDem Lestari Moerdijat menilai langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional menunjukkan Kepala Negara peka terhadap keselamatan rakyat.

"Langkah ini membuktikan Presiden peka dengan perkembangan yang terjadi di Indonesia terkait dengan makin mewabahnya COVID-19 demi keselamatan masyarakat," kata Lestari Moerdijat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan bahwa keppres tersebut menunjukkan bahwa Presiden menghormati hukum karena penerbitan peraturan perundang-undangan ini setelah melihat eskalasi penyebaran COVID-19 yang meluas ke banyak daerah.

Menurut dia, secara faktual COVID-19 telah mengakibatkan ribuan orang sakit dan korban jiwa dalam jumlah banyak serta hari demi hari menunjukkan peningkatan.

Lestari menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 memang tidak menimbulkan kerusakan fisik, seperti bencana alam: gempa bumi, banjir, dan tsunami. Namun, fakta bahwa wabah ini telah mendatangkan kerugian dalam skala besar di bidang ekonomi dan sosial.

"Oleh karena itu, bisa dipahami jika dalam keppres itu, wabah COVID-19 dan segala dampaknya disebut atau dikelompokkan dalam bencana nasional nonalam," ujarnya.

Dengan ditetapkannya pandemi COVID-19 dan dampaknya sebagai bencana nasional, lanjut dia, memberi keleluasaan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menangani bencana nasional nonalam tersebut.

Menurut dia, penetapan bencana nasional berimplikasi pada fungsi komando, termasuk penggunaan anggaran negara.

"Dengan status tersebut, anggaran untuk penanganan COVID-19 dapat menggunakan APBN, APBD, dana siap pakai BNPB, dan dana siap pakai/belanja tidak terduga dari pemerintah daerah," katanya.

Lestari mengingatkan bahwa dana yang ada agar digunakan dengan penuh tanggung jawab dan jujur untuk keperluan penanggulangan bencana.

Menurut dia, jangan ada yang mencoba-coba memainkan anggaran dan mengkhianati rakyat yang telah terkena dampak COVID-19.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Keppres No. 12/2020 yang ditandatangani pada tanggal 13 April 2020. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya