Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengamat Desak Presiden Jokowi Pecat Andi Taufan dari Stafsus

Gaudensius Suhardi
14/4/2020 13:09
Pengamat Desak Presiden Jokowi Pecat Andi Taufan dari Stafsus
Stafsus Presiden bidang Fintech Andi Taufan Garuda Putra(Antara)

PENGAMAT Politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) Maksimus Ramses Lalongkoe mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memecat Andi Taufan Garuda Putra sebagai Staf Khusus (Stafsus) Kepresidenan pascapenerbitan surat kepada para camat.

"Saya kira tidak ada pilihan lain selain Presiden Jokowi segera memecat Andi Taufan Garuda Putra dari posisinya sebagai Stafsus Kepresidenan agar tidak menimbulkan dugaan negatif terhadap lingkaran Istana terkait mencuatnya surat yang ia layangkan kepada para camat itu," kata Ramses di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Buat Surat Kontroversial, Stafsus Presiden Minta Maaf

Pemecatan, kata Ramses sangat beralasan. Sebab, sambungnya, Andi Taufan telah melakukan pelanggaran dan melampaui kewenangan sebagai seorang stafsus kepresidennan.

Pelanggaran itu lanjut Ramses sesuai dengan ketentuan Permenpan No 80 Tahun 2012 tentang Pedomaan Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah baik terkait penggunaan logo negara maupun penggunaan lambang negara.

"Dalam Permenpan itu sudah sangat jelas mengatur penggunaan logo negara dan lambang negara. Ketentuan penggunaan lambang negara untuk tata naskah dinas sangat gamblang bahwa Lambang negara digunakan dalam tata naskah dinas sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi. Pejabat yang berwenang menggunakan kop naskah dinas jabatan dan cap jabatan dengan lambang negara adalah pejabat negara," ujar Ramses.

Baca juga: Staf Khusus Milenial Jangan cuma Kemasan

Menurut dia, Stafsus Presiden seharusnya bertugas memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada Presiden terkait dengan bidang kerjanya bukan malah membuat surat kepada pihak luar apalagi terselip membawa kepentingan perusahaannya sendiri.

"Stafsus Presiden itukan seharusnya bertugas memberikan masukan, saran, dan pertimbangan kepada Presiden terkait dengan bidang kerjanya bukan malah membuat surat kepada pihak luar apalagi terselip membawa kepentingan perusahaannya sendiri," tegas Ramses.

Baca juga: Jokowi Dorong Sinergi Antarnegara ASEAN untuk Tangani Covid-19

Untuk itu kata Ramses, Presiden Jokowi segera memecat Andi Taufan karena sudah melanggar aturan dan melampaui kewenangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang telah diberi mandat khusus oleh Presiden.

Seperti diberitakan, Staf Khusus Kepresidenan Andi Taufan Garuda Putra melayangkan surat kepada para camat. Dalam surat tersebut Andi Taufan meminta para camat melibatkan perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek, dalam penanganan virus korona atau covid-19.

Hal itu terungkap dalam surat Andi Taufan bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tanggal 1 April 2020. Surat itu menggunakan kop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Stafsus bidang financial technology (fintech) itu meminta PT Amartha dilibatkan dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Andi Taufan Garuda Putra merupakan Founder dan CEO PT Amarta Mikro Fintek yang didirikan pada 2010. Dia juga menginginkan perusahaan yang dia dirikan berpartisipasi dalam program tersebut di wilayah Jawa, Sulawesi, dan Sumatra. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya