Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PERATURAN Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang memperbolehkan ojek daring mengangkut penumpang terus dikritik banyak
pihak lantaran bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 sebagai dasar pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mengatakan seharusnya tidak ada tumpang-tindih aturan dalam upaya melawan virus korona. Dualisme justru akan mempersulit petugas yang melakukan pengawasan di lapangan selama PSBB.
“Masyarakat bingung, aparat penegak hukum juga bingung. Apalagi Polda Metro Jaya berencana hari ini (kemarin) menindak pengendara yang melanggar PSBB. Harus tegas, isinya jangan bertentangan,” ujar Wibi dalam keterangan resminya.
Pemerintah, imbuh Wibi, seharusnya tidak hanya fokus pada ojek daring sebab masih banyak warga Jakarta yang terdampak PSBB ini. “Sopir angkot, bus, mikrolet sama bajaj emang enggak terdampak? Pemerintah harus adil, jangan cuma ojek online yang jadi perhatian.”
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno juga menilai dualisme permenhub dan permenkes sangat kontraproduktif terhadap penanganan
virus korona sekaligus menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Djoko menganggap permenhub yang diteken Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan itu mengakomodasi kepentingan bisnis aplikator transportasi daring. Padahal, selama pelaksanaan PSBB, aplikator sudah bersedia taat pada aturan yang
diberlakukan.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengakui adanya perbedaan aturan tersebut. Namun, menurutnya, pemberlakuan ketentuan mengenai ojek daring dalam permenhub bersifat sementara sampai bantuan sosial dari pemerintah semuanya tersalurkan.
“Bapak Luhut sudah lapor, intinya permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial terlaksana. Setelah program bantuan sosial berjalan, permenhub menyesuaikan. Jadi, kita tetap mengacu pada permenkes mengenai physical distancing. Jaga jarak menjadi prioritas meski aturan permenhub ada protokol kesehatan (untuk ojek daring),” kata Doni. (Tim/X-8)
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved