Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Dualisme Aturan Persulit Penindakan

Tim/X-8
14/4/2020 06:40
Dualisme Aturan Persulit Penindakan
Dampak Dualisme Peraturan Menteri(Dok.MI/Grafis/Tim Riset MI-NRC)

PERATURAN Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang memperbolehkan ojek daring mengangkut penumpang terus dikritik banyak
pihak lantaran bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 sebagai dasar pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mengatakan seharusnya tidak ada tumpang-tindih aturan dalam upaya melawan virus korona. Dualisme justru akan mempersulit petugas yang melakukan pengawasan di lapangan selama PSBB.

“Masyarakat bingung, aparat penegak hukum juga bingung. Apalagi Polda Metro Jaya berencana hari ini (kemarin) menindak pengendara yang melanggar PSBB. Harus tegas, isinya jangan bertentangan,” ujar Wibi dalam keterangan resminya.

Pemerintah, imbuh Wibi, seharusnya tidak hanya fokus pada ojek daring sebab masih banyak warga Jakarta yang terdampak PSBB ini. “Sopir angkot, bus, mikrolet sama bajaj emang enggak terdampak? Pemerintah harus adil, jangan cuma ojek online yang jadi perhatian.”

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno juga menilai dualisme permenhub dan permenkes sangat kontraproduktif terhadap penanganan
virus korona sekaligus menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Djoko menganggap permenhub yang diteken Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan itu mengakomodasi kepentingan bisnis aplikator transportasi daring. Padahal, selama pelaksanaan PSBB, aplikator sudah bersedia taat pada aturan yang
diberlakukan.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengakui adanya perbedaan aturan tersebut. Namun, menurutnya, pemberlakuan ketentuan mengenai ojek daring dalam permenhub bersifat sementara sampai bantuan sosial dari pemerintah semuanya tersalurkan.

“Bapak Luhut sudah lapor, intinya permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial terlaksana. Setelah program bantuan sosial berjalan, permenhub menyesuaikan. Jadi, kita tetap mengacu pada permenkes mengenai physical distancing. Jaga jarak menjadi prioritas meski aturan permenhub ada protokol kesehatan (untuk ojek daring),” kata Doni. (Tim/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya