Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan hak keuangan pegawainya tak mengalami pemotongan meskipun anggaran lembaganya mengalami pengurangan terkait penanganan COVID-19.
"Walau anggaran KPK dipangkas tetapi KPK tetap bekerja karena hak keuangan pegawai tidak mengalami pemotongan," kata Firli melalui keterangannya di Jakarta, hari ini.
Ia mengatakan sesuai laporan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa bahwa KPK mengusulkan pemangkasan anggaran diambil dari mata anggaran belanja modal berupa rencana pembangunan gedung fungsional rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) KPK yang rencana menghabiskan anggaran Rp50 miliar.
Lebih lanjut, Firli pun mengaku tak mempermasalahkan adanya pengurangan anggaran tersebut.
"Karena sesungguhnya, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi (salus populi spurema lex esto), untuk itu lah anggaran dilakukan realokasi untuk penanganan COVID-19 dan ini menjadi prioritas utama pemerintah," ucap Firli.
Soal penanganan COVID-19, kata dia, KPK juga telah memberikan pengarahan kepada seluruh kepala daerah terkait pencegahan korupsi dalam pengadaan barang/jasa percepatan penanganan COVID-19 tersebut.
"Hal tersebut juga saya sampaikan hari Rabu (8/4) saat saya mengikuti rapat penanganan COVID-19 dengan Mendagri, Ketua BPK, Kepala BPKP, Kepala LKPP melalui "video conference" yang dihadiri oleh para bupati dan wali kota seluruh Indonesia," ujar Firli.
Saat memberikan pengarahan itu, kata dia, KPK juga menjelaskan rambu-rambu agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam penanganan COVID-19 tersebut.
"Waktu itu saya juga menjelaskan terkait rambu-rambu supaya tidak terjadi korupsi sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPK dengan SE Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan pengurangan anggaran terhadap sejumlah kementerian dan lembaga guna penanganan pandemi Virus Corona atau COVID-19 termasuk di dalamnya KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 pasal 1 ayat 1 menyebutkan: "Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020."
Perpres Nomor 54/2020 yang diakses di Jakarta, Minggu, pada pasal 1 ayat 3 dan ayat 4 disebutkan anggaran pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp1.760 triliun sedangkan anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp2.613 triliun.
Adapun anggaran KPK dari semula Rp922,575 miliar menjadi Rp859,975 miliar atau berkurang Rp62,6 miliar.(Ant/OL-4)
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pada lembaganya tidak akan menghambat kinerja anggota parlemen dalam melayani masyarakat.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan lembaga ad hoc
Seharusnya Prabowo berkaca pada kabinet pemerintahan Joko Widodo yang porsinya sudah cukup besar dan sebenarnya bisa dilebur menjadi lembaga atau badan.
Hal itu menjadi potret dari ketidakpekaan Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya.
Said Abullah akui pernah usulkan revisi UU MD3
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy,menjelaskan nilai Rp7.500 belum final dan masih menyaring masukan dari berbagai pihak.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved