Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengurangi anggaran disejumlah kementerian dan lembaga untuk penanganan pandemi covid-19 termasuk di antaranya anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa, "Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020."
Diketahui, Presiden Jokowi memangkas anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semula Rp922,575 miliar menjadi Rp859,975 atau berkurang Rp62,6 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pemangkasan anggaran KPK tersebut akan diambil dari anggaran belanja modal berupa rencana pembangunan gedung fungsional KPK.
"Sesuai laporan Sekjen KPK bahwa kita usulkan pemangkasan anggaran diambil dari mata anggaran belanja modal berupa rencana pembangunan gedung fungsional rupbasan KPK yang rencana menghabiskan anggaran Rp50 miliar," kata Firli dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin, (13/4).
Ia pun tak bermasalah dengan pemangkasan anggaran yang direalokasi untuk menghadapi pandemi covid-19 tersebut. Disebutnya keselamatan masyarakat merupakan hukum teritinggi.
"Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, nah untuk itulah anggaran dilakukan realokasi untuk penanganan Covid-19 dan ini menjadi prioritas utama pemerintah," tuturnya.
Ia juga menekankan, pemangkasan anggaran tersebut tentunya tidak akan mempengaruhi kinerja dan hak keuangan pegawai KPK.
"Walau anggaran KPK dipangkas, tapi KPK tetap bekerja karena hak keuangan pegawai tidak mengalami pemotongan," tukasnya.
Baca juga: KPK, BPKP, dan Kejaksaan Diminta Awasi Bantuan Covid-19
Adapun, pengurangan anggaran untuk pemberantasan pandemi covid-19 juga berlaka bagi sejumlah kementerian lembaga di antaranya.
1. MPR dari semula Rp 603,67 miliar menjadi Rp576,129 (berkurang Rp27,531 miliar).
2. DPR dari semulai Rp5,11 triliun menjadi Rp4,897 triliun (berkurang Rp220,911 miliar).
3. Mahkamah Agung dari semula Rp10,597 triliun menjadi Rp10,144 triliun (berkurang Rp453,518 miliar).
4. Kejaksaan RI dari semula Rp7,072 triliun menjadi Rp6,031 triliun (berkurang Rp1,041 triliun).
5. Kementerian Pertahanan dari semula Rp131,182 triliun menjadi Rp 122,447 triliun (berkurang Rp8,734 triliun).
6. Kementerian Keuangan dari semula Rp43,511 triliun menjadi Rp 40,934 triliun (berkurang Rp2,576 triliun).
7. Kementerian Pertanian dari semula Rp21,055 triliun menjadi Rp17,442 triliun (berkurang Rp3,612 triliun).
8. Kementerian Perhubungan dari semula Rp43,111 triliun menjadi Rp36,984 triliun (berkurang Rp6,127 triliun).
9. Kementerian Sosial dari semula Rp62,767 triliun menjadi Rp60,686 triliun (Rp2,08 triliun).
10. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dari semula Rp120,217 triliun menjadi Rp95,683 triliun (berkurang Rp24,533 triliun).
11. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional dari Rp42,166 triliun menjadi Rp2,472 triliun (berkurang Rp39,694 triliun).
12. Kementerian Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah dari semula Rp972,337 miliar menjadi Rp743,245 miliar (berkurang Rp229,091 miliar).
13. Badan Intelijen Negara dari semula Rp7,427 triliun menjadi Rp5,592 triliun (berkurang Rp1,835 triliun).
14. Kepolisian Republik Indonesia dari semula Rp104,697 triliun menjadi Rp96,119 triliun (berkurang Rp8,577 triliun).
15. Komisi Pemilihan Umum dari semula Rp2,159 triliun menjadi Rp1,879 triliun (berkurang Rp279,6 miliar).
16. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dari semula Rp2,039 triliun menjadi Rp1,636 triliun (berkurang Rp403,56 miliar).
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semula Rp922,575 miliar menjadi Rp859,975 (berkurang Rp62,6 miliar).
18. Badan Nasional Penanggulangan Bencana dari semula Rp700,646 miliar menjadi Rp679,814 (berkurang Rp20,832 miliar).
19. Badan Pengawas Pemilihan umum dari semula Rp2,953 triliun menjadi Rp1,573 triliun (berkurang Rp1,379 triliun).
20. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dari semula Rp216,998 miliar menjadi Rp193,123 (berkurang Rp23,874 miliar). (A-2)
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pada lembaganya tidak akan menghambat kinerja anggota parlemen dalam melayani masyarakat.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan lembaga ad hoc
Seharusnya Prabowo berkaca pada kabinet pemerintahan Joko Widodo yang porsinya sudah cukup besar dan sebenarnya bisa dilebur menjadi lembaga atau badan.
Hal itu menjadi potret dari ketidakpekaan Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya.
Said Abullah akui pernah usulkan revisi UU MD3
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy,menjelaskan nilai Rp7.500 belum final dan masih menyaring masukan dari berbagai pihak.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved