Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Terbitkan Perpres 54/2020 PKS Sebut Jokowi Langgar Konstitusi

Putri Rosmalia Octaviyani
11/4/2020 13:33
Terbitkan Perpres 54/2020 PKS Sebut Jokowi Langgar Konstitusi
Ilustrasi(Dok.MI)

ANGGOTA Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsyi, menyayangkan keputusan Presiden Jokowi yang telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020. Pasalnya, apa yang digariskan konstitusi tidak ditaati oleh presiden.

"Saya sangat menyayangkan jika presiden diberikan masukan untuk menerbitkan Perpres untuk APBN," ujar Aboebakar, dalam keterangan pers, Sabtu, (11/4).

Ia mengatakan bisa memahami pemerintah perlu kerja cepat untuk menangani korona. Namun, dalam pasal 23 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa APBN itu direncanakan oleh Presiden dan dibahas bersama dengan DPR.

Baca juga: Angin Segar, Perusahaan Pers Bakal Dapat Insentif

Artinya setelah disusun oleh pemerintah, APBN perlu dibahas bersama dengan parlemen. Selain itu pada pasal 23 ayat 1 dikatakan bahwa APBN itu ditetapkan dengan UU, bukan Perpres.

"Sebenarnya DPR siap melakukan akselerasi dalam pembahasan anggaran," ujar Aboebakar.

Ia menjelaskan, secara prinsip semua pembahasan UU dan Anggaran memang seharusnya fokus untuk tangani korona. Kesampingkan dulu pembahasan yang tidak terkait korona seperti Omnibus Law maupun anggaran untuk ibu kota.

"Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama kita. DIsinilah diperlukan sinergitas Pemerintah dan DPR untuk mengatur kebijakan secara akseleratif," ujar Aboebakar.

Aboebakar mengatakan seharusnya para ahli hukum di Istana dapat memberikan masukan yang baik untuk presiden. Jangan sampai nanti rakyat melihat langkah yang diambil presiden ini inskonstitusional. "Apa yang digariskan konstitusi kita tidak ditaati oleh presiden," ujar Aboebakar.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik