Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Percepat PSBB Penyangga Jakarta

Henri Siagian
09/4/2020 20:03
Wakil Ketua MPR Minta Pemerintah Percepat PSBB Penyangga Jakarta
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat(MI/Pius Erlangga)

PEMERINTAH perlu segera memproses dan merealisasikan permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan oleh pemerintah daerah (pemda) terdampak pandemi virus korona atau covid-19.

"Pemberian izin pelaksanaan PSBB kepada kawasan penyangga Jakarta diharapkan mampu menekan penyebaran virus ke sejumlah daerah lain," tegas Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat atau yang kerap disapa Rerie di Jakarta, Kamis (9/4).

Baca juga: Mulai Besok, Selandia Baru Wajibkan Karantina

DKI Jakarta mulai menerapkan PSBB pada Jumat (10/4) mulai pukul 00.00 WIB. Sejumlah daerah sudah bersiap dan sedang mengajukan permohonan untuk menerapkan hal yang sama.

Seperti, Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mempersiapkan Kabupaten Bogor, Bekasi, dan Kota Depok untuk menerapkan PSBB.

Baca juga: Go-jek Masih Bahas Operasional dengan Pemerintah

Untuk mengantisipasi dampak pelaksanaan PSBB, Kementerian Keuangan juga sudah memberikan tambahan alokasi Rp110 triliun untuk program bantuan sosial. Kelompok sasaran penerimanya direncanakan melalui sejumlah program, antara lain lewat Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta penerima, program bantuan sembako yang akan diberikan selama 9 bulan kepada 20 juta penerima, serta Bansos tambahan untuk Jabodetabek sebanyak 4,1 juta penerima.

Pemerintah, lanjut Rerie, perlu segera merealisasikan program bantuan sosial di sejumlah daerah terdampak covid-19 dengan sistem pendistribusian yang tepat sasaran, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Penerapan PSBB di daerah, imbuhnya, mutlak memerlukan ketegasan dan skenario yang efektif untuk mengantispasi tren peningkatan penyebaran covid-19 dan potensi arus pemudik menjelang Ramadan dan Lebaran.

"Penegakan hukum dalam pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah harus terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tegas dia.

Di samping itu, kata Rerie, pemda wajib meningkatkan efektivitas physical distancing di wilayah masing-msaing untuk menekan secara masif potensi penyebaran covid-19 yang saat ini diprediksi memasuki fase peningkatan penyebaran yang signifikan. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik