Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi V DPR RI Sadarestuwati meminta pemerintah membuat kebijakan tegas ihwal larangan masyarakat melakukan mudik Lebaran di tengah penyebaran pandemi covid-19 di Indonesia.
Dikatakanya, kebijakan mengenai pelarangan pada masyarakat dalam melakukan mudik tersebut demi memutus rantai penyebaran pandemi covid-19.
Ia pun menekankan kepada pemerintah agar betul-betul menyadari penularan virus Covid-19 begitu cepat dan masih dalam kategori tidak mudah dikendalikan.
Baca juga: DPR Awasi Penyerapan Anggaran Penanggulangan Covid-19
"Kalau lihat perkembangan yang terus meningkat seperti ini, saya kira ada baiknya pemerintah secara tegas mengatakan masyarakat yang ada di perkotaan enggak usah mudik dulu," ujar Sadarestuwati dalam keterangan resmi, Rabu (8/4).
"Larangan mudik perlu ditegaskan lagi untuk mencegah penyebaran semakin meluas ke sejumlah daerah," imbuhnya.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengingatkan beban negara akan semakin berat jika pandemi tersebut menyebar sampai ke seluruh wilayah.
Untuk itu, ia mengusulkan peraturan larangan mudik bisa menjadi aturan turunan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah dibuat Pemerintah Pusat itu sendiri.
"Iya, bisa dijadikan satu (dengan PP PSBB). Sebagian masyarakat kita ini belum punya kesadaran individu yang tinggi. Mau tidak mau, memang kita butuh kesadaran individu dari diri kita. Kita harus ikut mendukung pemerintah yang sedang berupaya mencegah penyebaran virus covid-19," usulnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta peraturan tersebut kelaknya memperhatikan kebutuhan hidup masyarakat yang bergantung pada penghasilan harian.
"Saya rasa, kalau butuh dibuatkan aturan saklek seperti itu, harus ada kebijakan dari Pemerintah. Kebijakan yang berisikan tentang bagaimana mereka yang masyarakat bawah yang terkena imbas bisa melanjutkan kehidupan," tukasnya.
Tidak hanya itu, ia juga meminta seluruh elemen masyarakat sama-sama berusaha mencegah sebaran virus korona jangan sampai tumbuh begitu cepat penularannya di daerah-daerah. (OL-1)
Setelah perjalanan mudik jarak jauh di atas 500 km, terutama jika kendaraan kita yang umumnya sempat membawa beban berlebih, pemeriksaan dasar menjadi sangat penting.
Bagi pemilik mobil hybrid seperti HEV dan PHEV, pemeriksaan dasar pada ban, rem, dan kaki-kaki tetap menjadi kewajiban. Namun, sistem kelistrikan dan baterai memerlukan atensi tambahan.
Dalam satu hari tersebut, jumlah transaksi pengisian daya mencapai 18.088 kali dengan total konsumsi energi sebesar 427.980 kWh.
Fokus utama petugas saat ini adalah memastikan kelancaran kendaraan yang masuk ke arah Jakarta setelah sebelumnya mencetak rekor tertinggi pada arus mudik.
Berdasarkan data Posko Angkutan Lebaran periode 22 Maret hingga 25 Maret 2026 pukul 14.00 WIB (H hingga H+3), jumlah penumpang yang kembali ke Jawa baru mencapai 36,4% dari total pemudik.
"Perubahan cuaca yang cepat juga perlu menjadi perhatian dalam merencanakan perjalanan darat, laut, dan udara, termasuk aktivitas luar ruang seperti ibadah dan wisata."
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved