Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PEMERINTAH tidak akan memberikan pembebasan bersyarat bagi narapidana koruptor karena alasan pandemi covid-19. Pembebasan bagi tahanan kasus rasuah bahkan tidak pernah dibahas di rapat-rapat yang dipimpin Presiden.
“Saya juga menjamin tidak akan ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur ketat syarat remisi bagi narapidana kejahatan khusus, termasuk koruptor,” ujar Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas, kemarin.
Pembebasan bersyarat dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, lanjutnya, hanya berlaku bagi narapidana umum. Pemerintah telah memberi remisi atau pembebasan bersyarat bagi 30 ribu napi tindak pidana umum. Hal tersebut dirasa perlu dilakukan demi mencegah penyebaran virus korona di lembaga permasyarakatan.
Namun, Kepala Negara memastikan ada persyaratan atau kriteria yang harus dipenuhi napi untuk bisa memperoleh pembebasan bersyarat.
Kebijakan pembebasan tahanan sedianya tidak hanya dilakukan di Indonesia. Negara-negara lain yang diserang virus korona pun melakukan
hal serupa, seperti Iran yang telah membebaskan 95 ribu napi dan Brasil yang melepas 34 ribu tahanan.
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi yang tidak akan membebaskan napi koruptor karena pandemi covid-19. “Perilaku korupsi merupakan hal yang sangat berbahaya dan berdampak merugikan, baik untuk masyarakat maupun negara,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta.
Ia pun meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat menyiapkan data akurat sebelum mengambil kebijakan pelepasan napi di tengah pandemi korona. “Sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan itu dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, serta dalam pelaksanaannya tentu harus dilakukan secara adil,” tukasnya. (Pra/Rif/X-7)
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
SEBANYAK 14 .799 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2025 dan 156 di antaranya langsung bebas.
Memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 narapidana beragama Budha.
Remisi hari raya dinilai tak pantas diberikan kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi
8.065 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved