Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Napi Koruptor Dikecualikan

Pra/Rif/X-7
07/4/2020 06:10
Napi Koruptor Dikecualikan
Presiden RI Joko Widodo(MI/Ramdani)

PEMERINTAH tidak akan memberikan pembebasan bersyarat bagi narapidana koruptor karena alasan pandemi covid-19. Pembebasan bagi tahanan kasus rasuah bahkan tidak pernah dibahas di rapat-rapat yang dipimpin Presiden.

“Saya juga menjamin tidak akan ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur ketat syarat remisi bagi narapidana kejahatan khusus, termasuk koruptor,” ujar Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas, kemarin.

Pembebasan bersyarat dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, lanjutnya, hanya berlaku bagi narapidana umum. Pemerintah telah memberi remisi atau pembebasan bersyarat bagi 30 ribu napi tindak pidana umum. Hal tersebut dirasa perlu dilakukan demi mencegah penyebaran virus korona di lembaga permasyarakatan.

Namun, Kepala Negara memastikan ada persyaratan atau kriteria yang harus dipenuhi napi untuk bisa memperoleh pembebasan bersyarat.

Kebijakan pembebasan tahanan sedianya tidak hanya dilakukan di Indonesia. Negara-negara lain yang diserang virus korona pun melakukan
hal serupa, seperti Iran yang telah membebaskan 95 ribu napi dan Brasil yang melepas 34 ribu tahanan.

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi yang tidak akan membebaskan napi koruptor karena pandemi covid-19. “Perilaku korupsi merupakan hal yang sangat berbahaya dan berdampak merugikan, baik untuk masyarakat maupun negara,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta.

Ia pun meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat menyiapkan data akurat sebelum mengambil kebijakan pelepasan napi di tengah pandemi korona. “Sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan itu dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, serta dalam pelaksanaannya tentu harus dilakukan secara adil,” tukasnya. (Pra/Rif/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik