Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH tidak akan memberikan pembebasan bersyarat bagi narapidana koruptor karena alasan pandemi covid-19. Pembebasan bagi tahanan kasus rasuah bahkan tidak pernah dibahas di rapat-rapat yang dipimpin Presiden.
“Saya juga menjamin tidak akan ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur ketat syarat remisi bagi narapidana kejahatan khusus, termasuk koruptor,” ujar Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas, kemarin.
Pembebasan bersyarat dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, lanjutnya, hanya berlaku bagi narapidana umum. Pemerintah telah memberi remisi atau pembebasan bersyarat bagi 30 ribu napi tindak pidana umum. Hal tersebut dirasa perlu dilakukan demi mencegah penyebaran virus korona di lembaga permasyarakatan.
Namun, Kepala Negara memastikan ada persyaratan atau kriteria yang harus dipenuhi napi untuk bisa memperoleh pembebasan bersyarat.
Kebijakan pembebasan tahanan sedianya tidak hanya dilakukan di Indonesia. Negara-negara lain yang diserang virus korona pun melakukan
hal serupa, seperti Iran yang telah membebaskan 95 ribu napi dan Brasil yang melepas 34 ribu tahanan.
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi yang tidak akan membebaskan napi koruptor karena pandemi covid-19. “Perilaku korupsi merupakan hal yang sangat berbahaya dan berdampak merugikan, baik untuk masyarakat maupun negara,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta.
Ia pun meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat menyiapkan data akurat sebelum mengambil kebijakan pelepasan napi di tengah pandemi korona. “Sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan itu dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, serta dalam pelaksanaannya tentu harus dilakukan secara adil,” tukasnya. (Pra/Rif/X-7)
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 2.189 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan
PEMERINTAH Indonesia dan Pemerintah Inggris resmi menandatangani Practical Arrangement terkait pemindahan dua narapidana berkewarganegaraan Inggris (Transfer of Sentenced Persons/TSP)
Bentrokan antar geng di penjara Esmeraldas, Ekuador, menewaskan sedikitnya 17 narapidana.
MOMEN Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI menjadi kabar gembira bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Kalimantan Tengah.
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Remisi adalah hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 6 bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI
Sebanyak 376 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kota Sorong, Papua Barat Daya, menerima remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
1.519 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi kemerdekaan. Diantaranya Gregorius Ronald Tannur
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved