Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

SPS Sumbar Sampaikan Rekomendasi ke SPS Pusat dan Dewan Pers

Mediaindonesia.com
06/4/2020 18:38
SPS Sumbar Sampaikan Rekomendasi ke SPS Pusat dan Dewan Pers
Pengurus SPS Sumbar(Dok. SPS Sumbar)

SERIKAT Perusahaan Pers (SPS) Cabang Sumatera Barat, Senin (6/4) menerbitkan rekomendasi kepada SPS Pusat, sebagai tindak lanjut hasil pertemuan Menteri Kominfo dengan para Pemred, Dewan Pers dan KPI, tertanggal 3 April 2020 lalu.

Surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Ketua SPS Sumbar Osmarwan Putra, Sekretaris Two Efly, Bendahara Atviarni, Wakil Bidang Organisasi Jayusdi Effendi dan Wakil Bidang Hukum Zulnadi.

"Ada enam poin dalam surat rekomendasi tersebut. Semuanya terkait dengan kondisi terkini perusahaan pers khususnya di Sumbar, sebagai akibat dari merebaknya wabah COVID 19 yang berdampak pada usaha penerbitan pers, berikut solusi yang kami rekomendasikan ke SPS Pusat," kata Osmarwan.

Adapun enam poin rekomendasi tersebut adalah ;

1. Mendesak SPS Pusat untuk mendorong pemerintah memberikan subsidi pembelian bahan baku kertas terhadap media cetak di daerah serta discount / pemotongan pajak dari pemerintah  yang di bebankan kepada perusahaan pers baik cetak maupun online, yang saat ini sangat terpukul akibat terdampak wabah virus corona/ Covid 19.

2. Meminta SPS Pusat memperjuangkan agar para pekerja di media cetak maupun online di masuk kan dalam jaringan pengaman sosial sebagai dampak Covid -19.

3. SPS Pusat mendorong Pemerintah Daerah untuk dapat berkontribusi dalam perlindungan kerja wartawan, melalui bantuan Alat Perlindungan Diri (APD) bagi wartawan yang bertugas, khususnya yang meliput Covid- 19 dan event terkait.

4. Mendorong media cetak di daerah membangun optimisme masyarakat dengan cara memperbanyak informasi positive terkait perkembangan Covid -19

5.Menghimbau  kepada seluruh pemimpin media cetak maupun online di daerah agar menghindari terjadinya PHK dan merumahkan karyawan, sebelum melakukan upaya efisiensi  sesuai Surat Edaran MENNAKER No. 97/MEN/THI-PPHI/X/2004. Tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja.

6.Mendorong SPS Pusat untuk mendesak gugus tugas covid 19 dengan menjadikan media cetak dan online di daerah sebagai wadah sosialisasi Covid 19 yang pendanaannya di tanggung APBN.

"Surat rekomendasi ini langsung kami kirim ke SPS Pusat dan ditembuskan ke Dewan Pers. Harapan kami, semoga apa yang kami suarakan dari Sumbar, bisa menjadi solusi juga bagi perusahaan pers di tengah situasi pandemik Corona saat ini," tutup Osmarwan.  (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya