Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo memastikan pemerintah tidak akan melakukan pembebasan bersyarat untuk narapidana korupsi di tengah pandemi virus korona (covid-19). Saat ini, pembebasan narapidana untuk mencegah penyebaran covid-19 hanya terbatas pada narapidana umum.
Presiden juga menjamin pemerintah tidak berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yang mengatur ketat syarat remisi bagi narapidana kejahatan khusus termasuk koruptor.
"Saya hanya menyampaikan untuk napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012, perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Pembebasan napi ini hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi, sapaan akrabnya, dalam rapat terbatas lewat telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Senin (6/4).
Baca juga: Yasonna Pulangkan Sementara 30 Ribu Napi
Sebelumnya, Presiden membebaskan sekitar 30 ribu narapidana tindak pidana umum untuk menekan potensi penyebaran virus korona. Jokowi mengatakan keputusan itu telah disetujui untuk mengantisipasi penularan covid-19 di lembaga pemasyarakatan. Mengingat persoalan kelebihan kapasitas.
Sejumlah negara yang dilanda wabah virus korona juga melakukan hal serupa. Misalnya, Iran yang membebaskan 95 ribu tahanan dan Brasil yang melepas 34 ribu tahanan.
"Minggu yang lalu saya juga menyetujui ini agar ada juga pembebasan napi. Karena lapas kita yang overkapasitas, sehingga sangat berisiko penularan covid-19 di lapas. Tetapi tidak bebas begitu saja, tentu ada syaratnya, kriterianya dan pengawasannya," pungkas Jokowi.
Baca juga: IPW Kecam Wacana Pembebasan Napi Koruptor
Wacana pembebasan koruptor di tengah pandemi covid-19 menuai polemik. Usulan tersebut mengemuka dalam rapat Menteri Hukum dan HAM,Yasonna Laoly, dengan Komisi III DPR RI, pada pekan lalu. Saat itu, Yasonna mengumumkan pembebasan sekitar 30 ribu tahanan untuk mencegah penularan covid-19. Serta, mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Namun, untuk narapidana jenis kejahatan korupsi tidak bisa diikutkan lantaran terganjal PP Nomor 99 Tahun 2012. PP tersebut mengatur pengetatan pemberian remisi, yakni napi terorisme, korupsi, narkotika, pelanggaran HAM dan kejahatan transnasional.
Menurut regulasi tersebut, napi korupsi hanya bisa diberi hak potongan hukuman jika menjadi justice collaborator. Yasonna kemudian mengusulkan narapidana kasus korupsi yang berusia 60 tahun ke atas serta sudah menjalani dua per tiga masa tahanan, bisa dibebaskan dengan catatan adanya revisi PP.(Andhika Prasetyo/OL-11)
PEMERINTAH Indonesia dan Pemerintah Inggris resmi menandatangani Practical Arrangement terkait pemindahan dua narapidana berkewarganegaraan Inggris (Transfer of Sentenced Persons/TSP)
Bentrokan antar geng di penjara Esmeraldas, Ekuador, menewaskan sedikitnya 17 narapidana.
MOMEN Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI menjadi kabar gembira bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Kalimantan Tengah.
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved