Sejumlah Sektor tidak Masuk PSBB

Atalya Puspa
05/4/2020 07:23
Sejumlah Sektor tidak Masuk PSBB
Sejumlah Sektor tidak Masuk PSBB(Lampiran Permenkes No 9 Tahun 2020/Tim Riset MI-NRC)

ATURAN rinci terkait pembatasan kegiatan tertentu dan peliburan fasilitas dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus korona akhirnya muncul di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease. Sejumlah institusi mendapat pengecualian dari ketentuan peliburan tersebut.

Permenkes yang diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Jumat (3/4), tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Hal yang menonjol ialah PSBB diberlakukan secara kasuistik lalu pemerintah daerah yang mengusulkannya juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.

“Pembatasan kegiatan itu meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi dalam keterangan resmi, kemarin.

Permenkes itu memberi pengecualian bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Fasilitas lainnya yang mendapat pengecualian ialah pasar dan fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

Pengecualian pembatasan lainnya meliputi moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, serta moda transportasi barang. Hal yang
menyangkut aspek kegiatan pertahanan dan keamanan juga tidak dibatasi.

“Pemerintah daerah dalam melaksanakan PSBB harus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat,” tegas Oscar.

Tetap waspada

Kehadiran permenkes dinilai penting karena masih banyak warga yang belum benar-benar menjalankan imbauan menjaga jarak antarorang. “Padahal, cara itu terbukti dapat mencegah infeksi virus korona semakin meluas. Saya juga mengimbau masyarakat tetap di rumah dan tidak melakukan perjalanan ke daerah lain karena berisiko besar terjadi penularan,” ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, di Jakarta, kemarin.

Yurianto mengatakan pemerintah mengkhawatirkan keberadaan orang tanpa gejala yang menjadi sumber penularan di tengah masyarakat. “Kita masih tetap mewaspadai adanya penularan yang terjadi di lingkungan masyarakat. Ini disebabkan masih adanya kasus positif covid-19 tanpa keluhan yang berada di tengah-tengah kita,” ujar Yuri.

Ia juga menginformasikan total kasus positif covid-19 di Tanah Air menjadi 2.092 kasus dan total pasien yang sudah sembuh sebanyak 150
orang.

Pemantauan pelaksanaan PSBB di masyarakat, antara lain, dilakukan oleh Polri dengan dasar pendekatan humanis. “Aparat diperintahkan sesuai dengan maklumat Kapolri untuk melakukan penindakan. Polri akan melakukannya dengan cara humanis, dengan sopan, dan akan
melakukan peneguran terhadap warga,” kata Asisten Operasi Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak. (Ind/Ykb/BB/OL/RS/YP/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya