Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
NIAT Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mempermudah narapidana korupsi terbebas dari masa hukuman menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana akan menjauhkan efek jera. Berdasarkan data ICW, rata-rata vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bagi pelaku korupsi hanya menyentuh angka 2 tahun 5 bulan penjara.
"Belum lagi ditambah dengan situasi maraknya praktik korupsi di lembaga pemasyarakatan. Jika kebijakan ini teralisasi maka ke depan pelaku korupsi tidak akan lagi jera untuk melakukan kejahatan tersebut," katanya, Sabtu (4/4).
Baca juga: Begini Kronologi Kecelakaan Tragis Wakil Jaksa Agung Arminsyah
Selain itu, Kurnia mengatakan, jumlah narapidana korupsi tidak sebanding dengan narapidana kejahatan lainnya. Data Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2018 menyebutkan bahwa jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana korupsi.
"Artinya narapidana korupsi hanya 1,8% dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan. Sehingga akan lebih baik jika pemerintah fokus pada narapidana kejahatan seperti narkoba atau tindak pidana umum lainnya yang memang secara kuantitas jauh lebih banyak dibanding korupsi," tegas Kurnia.
Pihaknya pun meminta Presiden Jokowi dan Menkopolhukam agar menolak wacana Yasonna untuk melakukan revisi PP 99/2012 karena tidak ada relevansinya dengan pencegahan penyebaran virus korona.
"Presiden Jokowi untuk menghentikan pembahasan sejumlah rancangan peraturan perundang-undangan yang kontroversial saat bencana nasional korona sedang berlansung," pungkasnya.
Adapun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan merevisi PP 99/12 agar narapidana kasus korupsi yang telah memasuki usia 60 tahun dan menjalankan 2/3 masa pidana dapat dibebaskan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran virus korona (covid-19) di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Indonesia. (OL-6)
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved