Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
NIAT Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mempermudah narapidana korupsi terbebas dari masa hukuman menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana akan menjauhkan efek jera. Berdasarkan data ICW, rata-rata vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bagi pelaku korupsi hanya menyentuh angka 2 tahun 5 bulan penjara.
"Belum lagi ditambah dengan situasi maraknya praktik korupsi di lembaga pemasyarakatan. Jika kebijakan ini teralisasi maka ke depan pelaku korupsi tidak akan lagi jera untuk melakukan kejahatan tersebut," katanya, Sabtu (4/4).
Baca juga: Begini Kronologi Kecelakaan Tragis Wakil Jaksa Agung Arminsyah
Selain itu, Kurnia mengatakan, jumlah narapidana korupsi tidak sebanding dengan narapidana kejahatan lainnya. Data Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2018 menyebutkan bahwa jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana korupsi.
"Artinya narapidana korupsi hanya 1,8% dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan. Sehingga akan lebih baik jika pemerintah fokus pada narapidana kejahatan seperti narkoba atau tindak pidana umum lainnya yang memang secara kuantitas jauh lebih banyak dibanding korupsi," tegas Kurnia.
Pihaknya pun meminta Presiden Jokowi dan Menkopolhukam agar menolak wacana Yasonna untuk melakukan revisi PP 99/2012 karena tidak ada relevansinya dengan pencegahan penyebaran virus korona.
"Presiden Jokowi untuk menghentikan pembahasan sejumlah rancangan peraturan perundang-undangan yang kontroversial saat bencana nasional korona sedang berlansung," pungkasnya.
Adapun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan merevisi PP 99/12 agar narapidana kasus korupsi yang telah memasuki usia 60 tahun dan menjalankan 2/3 masa pidana dapat dibebaskan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran virus korona (covid-19) di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Indonesia. (OL-6)
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved