Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISIONER Ombudsman RI Laode Ida menilai keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.MH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penangulangan penyebaran Covid-19, dapat dikatakan sebagai kebijakan yang tidak berdasar dan atau juga diskriminatif.
"Pertimbangan yang dijadikan dasar kondisional dari keputusan menkumham itu, yakni karena over capacity lapas yang dianggap potensial penularan wabah Covid-19. Ini sangat tak masuk akal," ujar Laode lewat keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Jumat (3/4).
Baca juga: Wapres Dorong MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Mudik
Menurutnya, ketika narapidana berada di luar tahanan mereka bisa berinteraksi atau bersentuhan fisik dengan orang-orang luar. Sementara kalau berada di dalam tahanan atau LP, mereka bisa diawasi ketat.
"Wabah Covid-19 tidak akan terbang langsung dari luar masuk ke dalam ruang tahanan, melainkan melalui perantara yakni orang yang sudah terinfeksi. Maka seharusnya yang dilakukan adalah membatasi atau meniadakan orang luar yang berkunjung ke LP atau narapidana sama sekali tidak diperbolehkan untuk izin ke luar LP," tandasnya.
Pihaknya menilai kebijakan Menkumham itu bersifat diskriminatif. Status hukum seorang narapidana, sambung dia, tidak boleh dibedakan berdasarkan jenis hukuman yang dijatuhkan padanya dan juga tidak berdasarkan usia narapidana.
"Keistimewaan yang diberikan kepada 30-an ribu narapidana itu dapat dianggap sebagai keistimewaan tersendiri yang berbeda dengan narapidana lainnya," tandasnya.
Seharusnya, kata dia, Menkumham memastikan bentuk keringanan seperti apa bagi mereka yang masih kurang dari 2/3 masa tahanan. Jika tidak ada kebijakan baru bagi narapidana yang sekarang masih dalam tahanan, menurutnya sangat mencederai rasa keadilan dalam penegakan hukum di negeri ini.
"Kebijakan itu hanya sekedar memanfaatkan situasi serba takut nan panik terhadap wabah Covid-19. Dapat dikatakan, kebijakan Menkumham itu potensial langgar UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Tepatnya, kebijakan Menkumham itu sangat potensial langgar nilai-nilai pancasila dan UU," pungkasnya. (RO/OL-6)
Tiga pemain naturalisasi yang akan diambil sumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut yakni Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy.
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melakukan Refleksi Akhir Tahun 2024 di Aula Kantor Wilayah, Kemenkumham DKI Jakarta,
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk membentuk kabupaten/kota peduli HAM.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ikut disorot publik karena pernyataannya yang menginginkan anggaran Rp20 triliun untuk kementeriannya.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memperkuat komitmennya dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berlandaskan hak asasi manusia (HAM).
Marimutu ditangkap karena masuk daftar pencegahan ke luar negeri. Hal itu diketahui setelah pengecekan paspor bos Texmaco itu.
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved