Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Ombudsman RI Laode Ida menilai keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.MH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penangulangan penyebaran Covid-19, dapat dikatakan sebagai kebijakan yang tidak berdasar dan atau juga diskriminatif.
"Pertimbangan yang dijadikan dasar kondisional dari keputusan menkumham itu, yakni karena over capacity lapas yang dianggap potensial penularan wabah Covid-19. Ini sangat tak masuk akal," ujar Laode lewat keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Jumat (3/4).
Baca juga: Wapres Dorong MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Mudik
Menurutnya, ketika narapidana berada di luar tahanan mereka bisa berinteraksi atau bersentuhan fisik dengan orang-orang luar. Sementara kalau berada di dalam tahanan atau LP, mereka bisa diawasi ketat.
"Wabah Covid-19 tidak akan terbang langsung dari luar masuk ke dalam ruang tahanan, melainkan melalui perantara yakni orang yang sudah terinfeksi. Maka seharusnya yang dilakukan adalah membatasi atau meniadakan orang luar yang berkunjung ke LP atau narapidana sama sekali tidak diperbolehkan untuk izin ke luar LP," tandasnya.
Pihaknya menilai kebijakan Menkumham itu bersifat diskriminatif. Status hukum seorang narapidana, sambung dia, tidak boleh dibedakan berdasarkan jenis hukuman yang dijatuhkan padanya dan juga tidak berdasarkan usia narapidana.
"Keistimewaan yang diberikan kepada 30-an ribu narapidana itu dapat dianggap sebagai keistimewaan tersendiri yang berbeda dengan narapidana lainnya," tandasnya.
Seharusnya, kata dia, Menkumham memastikan bentuk keringanan seperti apa bagi mereka yang masih kurang dari 2/3 masa tahanan. Jika tidak ada kebijakan baru bagi narapidana yang sekarang masih dalam tahanan, menurutnya sangat mencederai rasa keadilan dalam penegakan hukum di negeri ini.
"Kebijakan itu hanya sekedar memanfaatkan situasi serba takut nan panik terhadap wabah Covid-19. Dapat dikatakan, kebijakan Menkumham itu potensial langgar UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Tepatnya, kebijakan Menkumham itu sangat potensial langgar nilai-nilai pancasila dan UU," pungkasnya. (RO/OL-6)
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan data program keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan secara rutin seperti laporan covid-19 pada saat pandemi lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved