Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Keputusan Menkumham soal Pembebasan Napi Dinilai Diskriminatif

Mediaindonesia.com
03/4/2020 16:23
Keputusan Menkumham soal Pembebasan Napi Dinilai Diskriminatif
Komisioner Ombudsman RI Laode Ida.(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

KOMISIONER Ombudsman RI Laode Ida menilai keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.MH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penangulangan penyebaran Covid-19, dapat dikatakan sebagai kebijakan yang tidak berdasar dan atau juga diskriminatif.

"Pertimbangan yang dijadikan dasar kondisional dari keputusan menkumham itu, yakni karena over capacity lapas yang dianggap potensial penularan wabah Covid-19. Ini sangat tak masuk akal," ujar Laode lewat keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Jumat (3/4).

Baca juga: Wapres Dorong MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Mudik

Menurutnya, ketika narapidana berada di luar tahanan mereka bisa berinteraksi atau bersentuhan fisik dengan orang-orang luar. Sementara kalau berada di dalam tahanan atau LP,  mereka bisa diawasi ketat. 

"Wabah Covid-19 tidak akan terbang langsung dari luar masuk ke dalam ruang tahanan, melainkan melalui perantara yakni orang yang sudah terinfeksi. Maka seharusnya yang dilakukan adalah membatasi atau meniadakan orang luar yang berkunjung ke LP atau narapidana sama sekali tidak diperbolehkan untuk izin ke luar LP," tandasnya.

Pihaknya menilai kebijakan Menkumham itu bersifat diskriminatif. Status hukum seorang narapidana, sambung dia, tidak boleh dibedakan berdasarkan jenis hukuman yang dijatuhkan padanya dan juga tidak berdasarkan usia narapidana. 

"Keistimewaan yang diberikan kepada 30-an ribu narapidana itu dapat dianggap sebagai keistimewaan tersendiri yang berbeda dengan narapidana lainnya," tandasnya. 

Seharusnya, kata dia, Menkumham memastikan bentuk keringanan seperti apa bagi mereka yang masih kurang dari 2/3 masa tahanan. Jika tidak ada kebijakan baru bagi narapidana yang sekarang masih dalam tahanan, menurutnya sangat mencederai rasa keadilan dalam penegakan hukum di negeri ini. 

"Kebijakan itu hanya sekedar memanfaatkan situasi serba takut nan panik terhadap wabah Covid-19. Dapat dikatakan, kebijakan Menkumham itu potensial langgar UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Tepatnya, kebijakan Menkumham itu sangat potensial langgar nilai-nilai pancasila dan UU," pungkasnya. (RO/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik