Bahas RUU Cipta Kerja Saat Pandemi, DPR Tuai Kritik

Indriyani Astuti
03/4/2020 10:11
Bahas RUU Cipta Kerja Saat Pandemi, DPR Tuai Kritik
Suasana rapat paripurna DPR RI yang dilakukan secara virtual di tengah pandemi covid-19.(MI/Susanto)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, yang masuk dalam RUU Prioritas. Di tengah pandemi (covid-19) dan status kedaruratan, keputusan DPR menuai kritik masyarakat.

"Tidak terdapat alasan mendesak untuk melanjutkan pembahasan RUU bermasalah. Ketika konsentrasi seluruh warga mengarah pada penanggulangan pandemi covid-19," ujar aktivis dari Gerakan Indonesia untuk Adil dan Demokratis, Jeirry Sumampow, Jumat (3/4). Dia mengatakan keputusan DPR yang menyampingkan protes tentang substansi RUU, menunjukkan minimnya sensitivitas DPR pada situasi krisis.

Baca juga: Pembahasan Omnibus Law Tetap lanjut di Tengah Wabah Korona

Hal senada disampaikan Koordinator Bidang Legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. Dia mengatakan terdapat 39 RUU Prioritas yang merupakan usulan DPR. Pada masa darurat, pelaksanaan fungsi legislasi DPR bisa dilakukan dengan memastikan penyusunan naskah akademik dan naskah draf RUU Cipta Kerja, yang menuai kontroversi.

"Tahap penyusunan naskah akademik dan draf RUU tidak mesti dilakukan lewat kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Ini bisa dilakukan dari rumah masing-masing anggota demi memastikan DPR jadi contoh dalam menjalankan imbauan pemerintah untuk menjaga jarak fisik," papar Lucius.

Baca juga: Dua Menteri Bawa Perppu Kebijakan Keuangan Terkait Korona ke DPR

Saat ini, belum ada aturan internal DPR terkait mekanisme persidangan saat darurat kebencanaan atau pandemi. Secara terpisah, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengatakan DPR harus menjalankan tiga fungsi, yakni anggaran, pengawasan dan legislasi secara proporsional. DPR dikatakannya akan mengundang perwakilan dari masyarakat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Kami akan undang perwakilan buruh, perwakilan pengusaha maupun pakar," tukas Achmad.(OL-11)

 




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya