Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Mendagri Minta Gubernur di Wilayah Perbatasan Malaysia Kawal TKI

Faustinus Nua
02/4/2020 17:45
Mendagri Minta Gubernur di Wilayah Perbatasan Malaysia Kawal TKI
TKI asal Malaysia tiba di Pelabuham Internasional PT. Pelindo II, Dumai, Kepulauan Riau(Antara/Aswaddy Hamid)

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Gubernur di Provinsi yang memiliki perbatasan demgan Malaysia mengawal kepulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pulang ke Indonesia, baik yang melalui jalur resmi maupun jalur lainnya.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (covid-19) Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Surat bernomor 440/2688/SJ itu ditujukan bagi seluruh Gubernur, Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia yang ditandatangani Mendagri pada 1 April 2020.

“Surat dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan covid-19. Berkenaan dengan berlakunya kebijakan Movement Control Order (MCC) oleh Pemerintah Malaysia pada 18 Maret yang membatasi pergerakan terhadap orang dan barang telah berdampak pada pemulangan para TKl dari Malaysia. Sehingga dalam surat tersebut juga dijelaskan apa saja langkah yang harus dilakukan kepala daerah,” kata Mendagri melalui keterangan resmi, Kamis (2/4).

Gubernur yang dimaksud dalam SE itu antara lain Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Riau, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Timur, dan Gubernur Kalimantan Utara.

Baca juga : Anggaran Penanganan Covid-19 Perlu Diawasi

Mekanisme penerimaan TKI dari Malaysia dilakukan dengan cara pemeriksaan sesual protokol penanganan covid-19. Hal itu bisa dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau otoritas setempat dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.

"Bagi TKI yang tidak memilikl gejala/symtomatik covid-19 diperbolehkan pulang ke daerah masing-masing dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan memberlakukan isolasi mandiri yakni 14 hari dengan prinsip kemanusiaan guna mencegah terjadinya penyebaran covid-19," ungkap Tito.

TKI yang dinyatakan ODP akan diberikan bantuan selama isolasi mandiri, berupa pemberian masker, sarung tangan, pembersih tangan berbentuk gel/cairan hand sanitizer, sabun cuci tangan, suplemen Vitamin C dan Vitamin E dan pelaksanaan rapid test.

Sementara bagi TKI yang memiliki gejala/symtomatik covid-19 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau positif terpapar covid-19, akan diisolasi sesuai protokol yang ditetapkan.

"Pelaksanaan isolasi mandiri bagi TKI dapat memanfaatkan fasilitas milik Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupatean/Kota, atau fasilitas milik swasta yang telah bekerjasama dengan rumah sakit sebagai rujukan langsung bagi ODP dan PDP covid-19 bila membutuhkan penanganan lebih lanjut," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik