Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Gubernur di Provinsi yang memiliki perbatasan demgan Malaysia mengawal kepulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pulang ke Indonesia, baik yang melalui jalur resmi maupun jalur lainnya.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (covid-19) Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Surat bernomor 440/2688/SJ itu ditujukan bagi seluruh Gubernur, Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia yang ditandatangani Mendagri pada 1 April 2020.
“Surat dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan covid-19. Berkenaan dengan berlakunya kebijakan Movement Control Order (MCC) oleh Pemerintah Malaysia pada 18 Maret yang membatasi pergerakan terhadap orang dan barang telah berdampak pada pemulangan para TKl dari Malaysia. Sehingga dalam surat tersebut juga dijelaskan apa saja langkah yang harus dilakukan kepala daerah,” kata Mendagri melalui keterangan resmi, Kamis (2/4).
Gubernur yang dimaksud dalam SE itu antara lain Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Riau, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Timur, dan Gubernur Kalimantan Utara.
Baca juga : Anggaran Penanganan Covid-19 Perlu Diawasi
Mekanisme penerimaan TKI dari Malaysia dilakukan dengan cara pemeriksaan sesual protokol penanganan covid-19. Hal itu bisa dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau otoritas setempat dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.
"Bagi TKI yang tidak memilikl gejala/symtomatik covid-19 diperbolehkan pulang ke daerah masing-masing dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan memberlakukan isolasi mandiri yakni 14 hari dengan prinsip kemanusiaan guna mencegah terjadinya penyebaran covid-19," ungkap Tito.
TKI yang dinyatakan ODP akan diberikan bantuan selama isolasi mandiri, berupa pemberian masker, sarung tangan, pembersih tangan berbentuk gel/cairan hand sanitizer, sabun cuci tangan, suplemen Vitamin C dan Vitamin E dan pelaksanaan rapid test.
Sementara bagi TKI yang memiliki gejala/symtomatik covid-19 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau positif terpapar covid-19, akan diisolasi sesuai protokol yang ditetapkan.
"Pelaksanaan isolasi mandiri bagi TKI dapat memanfaatkan fasilitas milik Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupatean/Kota, atau fasilitas milik swasta yang telah bekerjasama dengan rumah sakit sebagai rujukan langsung bagi ODP dan PDP covid-19 bila membutuhkan penanganan lebih lanjut," pungkasnya. (OL-7)
Kebutuhan tenaga kerja terampil di sektor perumahan mendorong kolaborasi baru antara kalangan pengembang dan institusi pendidikan vokasi.
KORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap responsif terhadap setiap laporan masyarakat.
PENGUATAN link and match antara pendidikan dan kebutuhan industri dinilai menjadi kunci dalam mengoptimalkan kualitas pertumbuhan tenaga kerja.
Jika SPPG yang sudah beroperasi sudah mencapai 21.000 SPPG, maka, 987.000 orang tenaga kerja telah terserap secara langsung di daput-dapur MBG.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta pendatang baru pasca Idul Fitri 1447 H mempersiapkan diri dan memiliki skill, seiring ekonomi Jakarta yang tumbuh positif.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat penyerapan tenaga kerja nasional menunjukkan tren membaik pada November 2025.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved