Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Gubernur di Provinsi yang memiliki perbatasan demgan Malaysia mengawal kepulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pulang ke Indonesia, baik yang melalui jalur resmi maupun jalur lainnya.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (covid-19) Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Surat bernomor 440/2688/SJ itu ditujukan bagi seluruh Gubernur, Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia yang ditandatangani Mendagri pada 1 April 2020.
“Surat dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan covid-19. Berkenaan dengan berlakunya kebijakan Movement Control Order (MCC) oleh Pemerintah Malaysia pada 18 Maret yang membatasi pergerakan terhadap orang dan barang telah berdampak pada pemulangan para TKl dari Malaysia. Sehingga dalam surat tersebut juga dijelaskan apa saja langkah yang harus dilakukan kepala daerah,” kata Mendagri melalui keterangan resmi, Kamis (2/4).
Gubernur yang dimaksud dalam SE itu antara lain Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Riau, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Timur, dan Gubernur Kalimantan Utara.
Baca juga : Anggaran Penanganan Covid-19 Perlu Diawasi
Mekanisme penerimaan TKI dari Malaysia dilakukan dengan cara pemeriksaan sesual protokol penanganan covid-19. Hal itu bisa dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau otoritas setempat dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.
"Bagi TKI yang tidak memilikl gejala/symtomatik covid-19 diperbolehkan pulang ke daerah masing-masing dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan memberlakukan isolasi mandiri yakni 14 hari dengan prinsip kemanusiaan guna mencegah terjadinya penyebaran covid-19," ungkap Tito.
TKI yang dinyatakan ODP akan diberikan bantuan selama isolasi mandiri, berupa pemberian masker, sarung tangan, pembersih tangan berbentuk gel/cairan hand sanitizer, sabun cuci tangan, suplemen Vitamin C dan Vitamin E dan pelaksanaan rapid test.
Sementara bagi TKI yang memiliki gejala/symtomatik covid-19 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau positif terpapar covid-19, akan diisolasi sesuai protokol yang ditetapkan.
"Pelaksanaan isolasi mandiri bagi TKI dapat memanfaatkan fasilitas milik Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupatean/Kota, atau fasilitas milik swasta yang telah bekerjasama dengan rumah sakit sebagai rujukan langsung bagi ODP dan PDP covid-19 bila membutuhkan penanganan lebih lanjut," pungkasnya. (OL-7)
Jika dilihat dari jangka panjang, implementasi rekrutmen nondiskriminatif adalah investasi menuju lingkungan kerja yang produktif, inovatif, dan manusiawi.
Sebanyak 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih bakal didirikan di berbagai wilayah Indonesia.
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo mengkhawatirkan rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan angka pengangguran.
Pekerja industri konstruksi di Jepang terus berkurang karena masalah penuaan. Hal ini tentunya menjadi tantangan besar bagi sektor konstruksi di Jepang.
Kondisi ketenagakerjaan saat ini mengalami penurunan sehingga perlu diimbangi dengan pertumbuhan jumlah wirausaha.
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved