Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
MANTAN anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman dituntut delapan tahun penjara atas kasus dugaan korupsi alokasi anggaran dari APBN Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2017 dan APBN TA 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Sukiman juga terancam denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto melalui video conference di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
Sukiman dinilai terbukti menerima suap Rp2,65 miliar dan US$22 ribu. Suap itu berasal dari eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba.
Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak, Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu, juga diduga melakukan suap secara bersama-sama.
Suap tersebut diberikan agar Sukiman mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak menerima alokasi anggaran. Korupsi itu dilakukan Sukiman bersama Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya, dan tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN Suherlan.
Rifa memberikan fee kepada Sukiman secara bertahap sebanyak lima kali. Rifa merinci pemberian fee pada Agustus 2017, Rp500 juta, Rp250 juta, Rp200 juta, dan US$22 ribu. Kemudian, September 2017 ada Rp500 juta dan Desember 2017 Rp500 juta.
Sukiman dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Tuntutan hukuman itu disesuaikan dengan dakwaan pertama.
Pertimbangan hukum jaksa dalam menuntut Sukiman, antara lain, tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tak mengakui perbuatannya.
“Kemudian hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ucap jaksa.
Sukiman akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut. Majelis hakim memberi waktu dua pekan untuk terdakwa menyusun pleidoi. (Medcom/P-5)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
Sebaiknya pemerintahan saat ini bekerja saja untuk masyarakat. Ketika kinerja baik tentu akan mendapatkan respon yang positif dan modal menuju Pilpres 2029.
Prabowo membeberkan dirinya masih fokus bekerja dan dukungan tersebut merupakan urusan nanti. Orang nomor satu di Indonesia itu mengaku ingin lebih dulu bekerja untuk rakyat.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus menyebut keputusan PAN untuk mendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2029 adalah hal yang wajar.
NasDem menghormati dukungan PAN kepada Prabowo. Namun, masih terlalu dini untuk berbicara soal kontestasi presiden di 2029.
PAN menilai pertemuan antara Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo Subianto bisa dikatakan sebagai bentuk dukungan PDIP kepada Presiden Prabowo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved