Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Sukiman Dituntut 8 Tahun Penjara

Medcom/P-5
02/4/2020 07:50
Sukiman Dituntut 8 Tahun Penjara
Petugas mempersiapkan peralatan untuk sidang telekonferensi eks anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman(MI/PIUS ERLANGGA)

MANTAN anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman dituntut delapan tahun penjara atas kasus dugaan korupsi alokasi anggaran dari APBN Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2017 dan APBN TA 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Sukiman juga terancam denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto melalui video conference di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

Sukiman dinilai terbukti menerima suap Rp2,65 miliar dan US$22 ribu. Suap itu berasal dari eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba.

Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak, Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu, juga diduga melakukan suap secara bersama-sama.

Suap tersebut diberikan agar Sukiman mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak menerima alokasi anggaran. Korupsi itu dilakukan Sukiman bersama Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya, dan tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN Suherlan.

Rifa memberikan fee kepada Sukiman secara bertahap sebanyak lima kali. Rifa merinci pemberian fee pada Agustus 2017, Rp500 juta, Rp250 juta, Rp200 juta, dan US$22 ribu. Kemudian, September 2017 ada Rp500 juta dan Desember 2017 Rp500 juta.

Sukiman dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Tuntutan hukuman itu disesuaikan dengan dakwaan pertama.

Pertimbangan hukum jaksa dalam menuntut Sukiman, antara lain, tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tak mengakui perbuatannya.

“Kemudian hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ucap jaksa.

Sukiman akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut. Majelis hakim memberi waktu dua pekan untuk terdakwa menyusun pleidoi. (Medcom/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya