Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman dituntut delapan tahun penjara atas kasus dugaan korupsi alokasi anggaran dari APBN Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2017 dan APBN TA 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Sukiman juga terancam denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto melalui video conference di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
Sukiman dinilai terbukti menerima suap Rp2,65 miliar dan US$22 ribu. Suap itu berasal dari eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba.
Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak, Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu, juga diduga melakukan suap secara bersama-sama.
Suap tersebut diberikan agar Sukiman mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak menerima alokasi anggaran. Korupsi itu dilakukan Sukiman bersama Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya, dan tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN Suherlan.
Rifa memberikan fee kepada Sukiman secara bertahap sebanyak lima kali. Rifa merinci pemberian fee pada Agustus 2017, Rp500 juta, Rp250 juta, Rp200 juta, dan US$22 ribu. Kemudian, September 2017 ada Rp500 juta dan Desember 2017 Rp500 juta.
Sukiman dituntut melanggar Pasal 12 huruf a Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Tuntutan hukuman itu disesuaikan dengan dakwaan pertama.
Pertimbangan hukum jaksa dalam menuntut Sukiman, antara lain, tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tak mengakui perbuatannya.
“Kemudian hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ucap jaksa.
Sukiman akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut. Majelis hakim memberi waktu dua pekan untuk terdakwa menyusun pleidoi. (Medcom/P-5)
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Fraksi PAN juga menyiapkan program mudik gratis bagi masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman menjelang Hari Raya Idulfitri.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons soal wacana mengenai pilpres 2029 yang mana Presiden Prabowo Subianto dipasangkan dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Waketum PAN Eddy Soeparno mengaku pihaknya terbuka dengan usulan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD kembali menguat.
Selain di bidang ketenagakerjaan, Eddy juga menyoroti kebijakan kemandirian pangan yang mulai menunjukkan hasil positif.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menjelaskan soal nasib Eko Patrio dan Uya Kuya di DPR RI.
FRAKSI Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta menyatakan sikap tegas menolak kehadiran atlet Israel dalam ajang World Artistic Gymnastic Championship 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved