Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Yasonna Pulangkan Sementara 30 Ribu Napi

Candra Yuri Nuralam, Dhika Kusuma Winata
01/4/2020 06:40
Yasonna Pulangkan Sementara 30 Ribu Napi
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly(MI/MOHAMAD IRFAN)

MENTERI Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly memulangkan sementara 30 ribu narapidana umum dan anak di tengah wabah virus korona (covid-19). Pemulangan sementara itu ditujukan untuk mengurangi penyebaran virus korona di lingkungan lapas.

"Benar melalui Permenkumham nomor 10 tahun 2020, kita merelaksasi pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB)," kata Yasonna kepada Medcom.id, Rabu (1/4).

Yasonna mengatakan pemulangan sementara itu bukan berarti dibebaskan. Para napi umum dan anak diharamkan keluar rumah selama masa pemulangan sementara berlangsung.

"Asimilasi harus berada di rumah, tetapi tetap dibawah pengawasan Bapas. Dari exercise permen di atas, kami dapat mengeluarkan lebih dari 30.000 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)," ujar Yasonna.

Yasonna menjelaskan kebijakan itu merupakan kewenangannya sebagai menteri. Dengan pengurangan 30 ribu napi ini bisa sedikit meringankan permasalahan kepenuhan penghuni dalam lapas. Yasonna juga mengaku masih meracik strategi lain untuk permasalahan kepenuhan penghuni dalam lapas ini. Dia tidak ingin lapas menjadi tempat penyebaran virus korona.

baca juga: Pembatasan Skala Besar Dimulai

"Dengan jumlah 271.000 lebih napi dan tahanan, berkurang 30 ribuan masih overkapasitas. Maka kami sedang mengkaji perubahan PP, untuk menambah jumlah yang memperoleh PB, CMB, CB dan asimilasi. Sedang kami simulasi dan hitung," tutur Yasonna. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik