Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Presiden Teken PP dan Keppres Turunan UU Kekarantinaan Kesehatan

Andhika Prasetyo
31/3/2020 17:30
Presiden Teken PP dan Keppres Turunan UU Kekarantinaan Kesehatan
Presiden Joko Widodo(Antara/Hafidz Mubarak A)

PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden terkait Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Dua beleid besar yang didasari pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu sudah berlaku efektif setelah ditandatangani.

"Peraturan pemerintah dan keputusan presiden itu mulai berlaku setelah ditandatangani," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3).

Presiden menegaskan, dengan terbitnya PP dan Keppres anyar tersebut, tindakan-tindakan yang harus dilakukan tiap-tiap daerah menjadi jelas, terukur dan terarah.

Baca juga : Physical Distancing bakal Dimonitor lewat Smartphone

Tidak boleh ada kepala daerah yang membuat kebijakan yang tidak terkoordinasi dan melenceng dari koridor UU, PP dan Keppres yang telah ditetapkan.

"Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota silakan berkoordinasi dengan satuan tugas covid-19 agar kita semua memiliki sebuah aturan main yang sama," tuturnya.

Jokowi menambahkan, Kepolisian Republik Indonesia dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar Pembatasan Sosial Berskala Besar berlaku secara efektif dan berhasil mencapai tujuan utama yaitu mencegah perluasan penyebaran covid-19. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya