Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden terkait Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Dua beleid besar yang didasari pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu sudah berlaku efektif setelah ditandatangani.
"Peraturan pemerintah dan keputusan presiden itu mulai berlaku setelah ditandatangani," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3).
Presiden menegaskan, dengan terbitnya PP dan Keppres anyar tersebut, tindakan-tindakan yang harus dilakukan tiap-tiap daerah menjadi jelas, terukur dan terarah.
Baca juga : Physical Distancing bakal Dimonitor lewat Smartphone
Tidak boleh ada kepala daerah yang membuat kebijakan yang tidak terkoordinasi dan melenceng dari koridor UU, PP dan Keppres yang telah ditetapkan.
"Pemerintah provinsi, kabupaten dan kota silakan berkoordinasi dengan satuan tugas covid-19 agar kita semua memiliki sebuah aturan main yang sama," tuturnya.
Jokowi menambahkan, Kepolisian Republik Indonesia dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar Pembatasan Sosial Berskala Besar berlaku secara efektif dan berhasil mencapai tujuan utama yaitu mencegah perluasan penyebaran covid-19. (OL-7)
Pemerintah bakal menindaklanjuti amanat Undang Undang Haji dan Umroh dengan menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kementerian haji.
Agar tujuan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperjelas dan disempurnakan.
Prasetyo menjelaskan pemerintah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proyek pembangunan IKN.
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
pengamanan oleh personel TNI dimungkinkan karena dianggap sebagai objek vital nasional. Namun, Keppres No.63/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri menyebut pengamanan dilakukan Polri
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved