Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

Pilkada 2020 Ditunda, Ini 3 Opsi yang Diajukan KPU

Faustinus Nua
31/3/2020 16:16
Pilkada 2020 Ditunda, Ini 3 Opsi yang Diajukan KPU
Gedung KPU(MI/PIUS ERLANGGA)

MENYIKAPI pandemi virus korona (covid-19) yang belum mereda dan telah berdampak pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 yakni Pilkada, KPU, Pemerintah dan DPR sepakat menunda jadwal pemungutan suara.

Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengubgkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (30/3), pihaknya telah menyampaikan 3 opsi penundaan Pilkada 2020. Opsi pertama penundaan pemungutan suara dilakukan hingga dengan 9 Desember 2020 atau disesuaikan selama tiga bulan.

"Dengan asumsi tahapan yang berhenti atau ditunda bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu yakni 29 Mei 2020," ungkapnya melalui keterangan tertulis.

Opsi kedua penundaan hingga 17 Maret 2021 atau penundaan selama enam bulan. Dan opsi ketiga hingga 29 September 2021 atau penundaan selama 12 bulan.

"Pada prinsipnya semua pihak (Komisi II,  Mendagri, Bawaslu, dan DKPP) setuju Pemilihan Serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya. Masih muncul beberapa pendapat yang berbeda," ujar Pramono

Meski begitu, Pramono mengatakan pada pertemuan tersebut antara pembuat UU dengan penyelenggara mulai mengerucut pada kesepakatan bahwa Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun ini. Adapun keputusan terkait opsi yang akan dipilih selanjutnya akan diambil oleh tiga pihak yakni KPU, pemerintah, dan DPR pada pertemuan berikutnya.  

Hal lain yang juga sudah disepakati bersama menurut Pramono adalah terkait payung hukum melalui Perppu untuk menunda Pilkada 2020, diluar bulan September sebagaimana yang sebelumnya sudah disebutkan didalam UU 10 Tahun 2016. Pilihan lain yakni mengubah UU yang menurutnya sudah sulit untuk dilakukan. "Sebab memerlukan rapat-rapat pembahasan oleh Komisi II DPR secara intensif. Padahal ada aturan social distancing," tambah Pramono.

Dia menambahkna pada pertemuan tersebut, semua pihak juga menyepakati anggaran pemilihan yang belum terpakai direalokasikan oleh pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi virus korona. "Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik," tutup Pramono.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya