Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan melakukan pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Selasa (24/3). Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan kedua saksi yakni Hartanto dan Hertanto tersebut sempat menjadi pengacara Nurhadi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi," ujarnya di Jakarta, Selasa (24/3).
Baca juga: Kurang dari 11 Jam, Dua Pejabat Kemenperin Meninggal Dunia
Mereka dihadirkan terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
Selain Nurhadi, KPK telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE), dari pihak swasta atau menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Mereka saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Ali, KPK masih melakukan pencarian terhadap ketiganya meskipun saat ini pandemi Korona (Covid-19) tengah melanda sejumlah daerah, Ali mengatakan penyelidikan tetap dilakukan. Petugas dan penyidik, ujarnya, mengenakan alat pelindung diri (APD) saat pemeriksaan saksi dilakukan sebagai pencegahan penularan penyakit.
Nurhadi serta Rezky ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46 miliar untuk urusan perkara di MA. Sedangkan dari Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dari pihak swasta. (OL-6)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek. Sebanyak 27 orang diperiksa intensif dan uang disita.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved