Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan melakukan pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Selasa (24/3). Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan kedua saksi yakni Hartanto dan Hertanto tersebut sempat menjadi pengacara Nurhadi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi," ujarnya di Jakarta, Selasa (24/3).
Baca juga: Kurang dari 11 Jam, Dua Pejabat Kemenperin Meninggal Dunia
Mereka dihadirkan terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
Selain Nurhadi, KPK telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE), dari pihak swasta atau menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Mereka saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Ali, KPK masih melakukan pencarian terhadap ketiganya meskipun saat ini pandemi Korona (Covid-19) tengah melanda sejumlah daerah, Ali mengatakan penyelidikan tetap dilakukan. Petugas dan penyidik, ujarnya, mengenakan alat pelindung diri (APD) saat pemeriksaan saksi dilakukan sebagai pencegahan penularan penyakit.
Nurhadi serta Rezky ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46 miliar untuk urusan perkara di MA. Sedangkan dari Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dari pihak swasta. (OL-6)
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Bupati Pati nonaktif Sudewo bersama keluarganya diduga melakukan intervensi terhadap proses rekrutmen perangkat desa
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved