Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

KPK Periksa Dua Saksi untuk Kasus Nurhadi

Indriyani Astuti
24/3/2020 12:02
KPK Periksa Dua Saksi untuk Kasus Nurhadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Ist)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan melakukan pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Selasa (24/3). Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan kedua saksi yakni Hartanto dan Hertanto tersebut sempat menjadi pengacara Nurhadi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi," ujarnya di Jakarta, Selasa (24/3).

Baca juga: Kurang dari 11 Jam, Dua Pejabat Kemenperin Meninggal Dunia

Mereka dihadirkan terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

Selain Nurhadi, KPK telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE), dari pihak swasta atau menantunya dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Mereka saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Ali, KPK masih melakukan pencarian terhadap ketiganya meskipun saat ini pandemi Korona (Covid-19) tengah melanda sejumlah daerah, Ali mengatakan penyelidikan tetap dilakukan. Petugas dan penyidik, ujarnya, mengenakan alat pelindung diri (APD) saat pemeriksaan saksi dilakukan sebagai pencegahan penularan penyakit.

Nurhadi serta Rezky ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46 miliar untuk urusan perkara di MA. Sedangkan dari Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dari pihak swasta. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya