Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyambut baik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memutuskan menunda sejumlah proses tahapan Pilkada serentak 2020 akibat pandemi Covid-19.
"Saya kira langkah yang diambil KPU itu cukup tepat. Dengan situasi penyebaran pandemi virus korona yang semakin luas hingga saat ini," kata Doli dalam pesan singkat, Senin (23/3).
Ia menilai keputusan yang diambil KPU tersebut sangat dapat dipahami mengingat penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin berkembang.
"Sesuai dengan yang pernah juga saya sampaikan, kita tentu perlu menyesuaikan diri terhadap maklumat yang telah dikeluarkan pemerintah. Dengan ditetapkannya masa darurat bencana hingga akhir Mei, pemerintah sesungguhnya sedang melakukan upaya pengendalian terhadap pandemi," ucapnya.
Baca juga: Tahapan Pilkada Serentak Ditunda
Ia pun berharap, situasi saat ini dapat kembali normal sehingga tentunya masa Pilkada dapat kembali dilanjutkan dan tahapan pemungutan suara dapat tetap berlangsung pada September 2020.
"Kita tentu berharap situasi segera dapat dikendalikan pemerintah, masa darurat tidak diperpanjang lagi, sehingga tahapan Pilkada bisa kembali dilanjutkan dan disesuaikan, dan hari pencoblosan, 23 September 2020 bisa tetap dilaksanakan," imbuhnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam menyikapi perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia, mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020. Adapun surat tersebut berisi penundaan sejumlah tahapan Pilkada serentak 2020.
"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan wakil Wali kota tahun 2020," tulis informasi dalam SK tersebut.
Adapun, terkait kelanjutan Pelaksanaan Pemilihan Umum 2020, KPU mengatur empat tahapan pelaksanaan Pilkada yang dilakukan penundaan yakni. penundaan pelantikan PPS dan masa kerja PPS, penundaan tahap verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan, penundaan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, penundaan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftat pemilih. (OL-1)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif sinyal perombakan besar-besaran di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
PEMILIHAN anggota Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) pada awal 2026 menyedot perhatian luas, sesuatu yang tidak terjadi pada proses pemilihan deputi gubernur sebelumnya.
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Matindas J. Rumambi, menekankan perlunya penguatan skema Pendanaan Risiko Kebencanaan (Disaster Risk Financing)
Anggota Komisi VIII DPR RI, Wibowo Prasetyo, meminta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperluas jangkauan distribusi bantuan bagi para korban
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved