Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyambut baik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memutuskan menunda sejumlah proses tahapan Pilkada serentak 2020 akibat pandemi Covid-19.
"Saya kira langkah yang diambil KPU itu cukup tepat. Dengan situasi penyebaran pandemi virus korona yang semakin luas hingga saat ini," kata Doli dalam pesan singkat, Senin (23/3).
Ia menilai keputusan yang diambil KPU tersebut sangat dapat dipahami mengingat penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin berkembang.
"Sesuai dengan yang pernah juga saya sampaikan, kita tentu perlu menyesuaikan diri terhadap maklumat yang telah dikeluarkan pemerintah. Dengan ditetapkannya masa darurat bencana hingga akhir Mei, pemerintah sesungguhnya sedang melakukan upaya pengendalian terhadap pandemi," ucapnya.
Baca juga: Tahapan Pilkada Serentak Ditunda
Ia pun berharap, situasi saat ini dapat kembali normal sehingga tentunya masa Pilkada dapat kembali dilanjutkan dan tahapan pemungutan suara dapat tetap berlangsung pada September 2020.
"Kita tentu berharap situasi segera dapat dikendalikan pemerintah, masa darurat tidak diperpanjang lagi, sehingga tahapan Pilkada bisa kembali dilanjutkan dan disesuaikan, dan hari pencoblosan, 23 September 2020 bisa tetap dilaksanakan," imbuhnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam menyikapi perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia, mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020. Adapun surat tersebut berisi penundaan sejumlah tahapan Pilkada serentak 2020.
"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan wakil Wali kota tahun 2020," tulis informasi dalam SK tersebut.
Adapun, terkait kelanjutan Pelaksanaan Pemilihan Umum 2020, KPU mengatur empat tahapan pelaksanaan Pilkada yang dilakukan penundaan yakni. penundaan pelantikan PPS dan masa kerja PPS, penundaan tahap verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan, penundaan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, penundaan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftat pemilih. (OL-1)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
INDONESIA menghadapi kenyataan yang tak nyaman: pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus mendukung imbauan Kemenlu untuk menunda sementara perjalanan umrah ke Arab Saudi demi keselamatan jamaah di tengah dinamika geopolitik Timur Tengah.
Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) perlu dievaluasi.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved