Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Eks Sekda Jabar Luput Bayar Uang Pengganti

Faustinus Nua
19/3/2020 09:50
Eks Sekda Jabar Luput Bayar Uang Pengganti
Terdakwa kasus suap Meikarta yang juga mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, kemarin.(ANTARA/RAISAN AL FARISI)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Dae­rah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa. Iwa dinilai terbukti secara sah dan meyakin­kan telah menerima suap terkait dengan pembangunan megaproyek Meikarta di Cikarang, Jabar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwa Karniwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Daryanto, kemarin.

Hakim menyatakan Iwa terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain hukuman penjara, hakim juga menghukum Iwa dengan pidana denda Rp200 juta. “Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata hakim.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan jaksa KPK, yakni 6 tahun penjara. Pada penghujung persidangan­, ketika menjawab pertanyaan hakim, baik Iwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Masih pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap Iwa.

Uang pengganti

Dalam vonis tersebut, hakin tak me­ngabulkan­ tuntutan berupa pidana tambah­an membayar uang pengganti Rp400 juta. “Menimbang, tidak menjatuhkan pidana tambahan pengganti terhadap terdakwa,” ucap hakim Marsidin Nawawi.

Penolakan itu karena majelis hakim menilai berdasarkan fakta persidangan, Iwa hanya terbukti menerima Rp400 juta dari Meikarta melalui Neneng Rahmi Nurlaili selaku eks pejabat di Dinas PUPR Bekasi, anggota DPRD Bekasi Soleman, dan anggota DPRD Jabar Waras Wasisto.
Uang tersebut digunakan untuk belanja banner guna kepentingan Iwa sebagai bakal calon Gubernur Jawa Barat 2018.

Hakim menyatakan tidak mengabulkan tuntutan yang diajukan jaksa karena menilai tuntutan tersebut tidak mengandung unsur kerugian negara. Selain itu, selama proses persidangan, tidak ada pelibatan ahli hingga instansi yang menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, majelis hakim menilai tuntutan itu tidak mengandung unsur kerugian negara sehingga tidak wajib mempertimbangkannya,” jelas hakim Marsidin.

Selain itu, lanjutnya, dalam dakwaan jaksa tidak menggunakan Pasal 18 serta tidak melibatkan instansi yang berwenang dan ahli untuk menghitung kerugian negara yang timbul dari tindak pidana itu.”

Saat membacakan dakwaan pada persidangan sebelumnya, jaksa secara tegas meminta agar terdakwa dihukum dengan membayar uang pengganti Rp400 juta. Uang tersebut, menurut jaksa KPK, merupakan bukti yang sah karena diberikan kepada Iwa.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda­nya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegas jaksa saat membacakan tuntutan.

Selanjutnya, jika harta benda yang dimiliki terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, yang bersangkutan akan dipidana dengan pidana satu tahun penjara. Namun, tuntutan itu diabaikan majelis hakim karena dinilai tidak mengandung unsur kerugian negara. (P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya