Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Polri Tangani 22 Kasus Soal Berita Hoaks Virus Korona

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
17/3/2020 15:40
Polri Tangani 22 Kasus Soal Berita Hoaks Virus Korona
ilustrasi(Thinkstock)

PERKEMBANGAN soal penanganan tersangka kasus penyebar berita hoax virus korona semakin meningkat. Menurut Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi, hingga Selasa (17/3), telah ada 22 kasus yang juga ditangani oleh jajaran Polda.

Adapun rinciannya ialah Polda Kaltim memiliki 2 tersangka, Polres Bandara Soekarno Hatta 1 tersangka, Polda Kalbar 4 tersangka, Polda Sulsel 2 tersangka, Polda Jabar 3 tersangka, Polda Jateng 1 tersangka, Polda Jatim 1 tersangka, Polda Lampung 2 tersangka, Polda Sultra 1 tersangka, Polda Sumsel 1 tersangka, Polda Sumut 1 tersangka dan Bareskrim 3 tersangka.

"Dari keseluruhan jumlah tersangka hanya satu yang ditahan yaitu diproses di Polres Ketapang, Polda Kalbar," ujar Asep.

Penyidik merasa tersangka dianggap tak kooperatif. Selain itu, alasan ditahannya tersangka lantaran tempat tinggalnya dengan Polres sangat jauh.

Demi mengantisipasi adanya berita hoax soal korona semakin menjalar, Asep akan berupaya melakukan pencegahan terhadap penyebaran hoax korona dengan dengan siber patrol. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik