Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta memvonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta kepada terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Muchtar Effendi. Muchtar dinilai terbukti menerima suap dari permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi RI.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani membacakan putusan majelis di PN Jakarta Pusat, kemarin.
Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 8 tahun, serta denda Rp450 juta subsider 6 bulan penjara. Adapun, masa hukuman terdakwa akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani Muchtar.
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Muchtar tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang giat memberantas korupsi. Sementara pertimbangan meringankan hukuman lantaran Muchtar berperilaku sopan dan punya tanggungan keluarga.
Dalam menanggapi putusan tersebut, Muchtar mengungkapkan akan mendiskusikan dengan penasihat hukumnya terkait upaya banding. "Mudah-mudahan ini berkah buat saya. Semoga Allah membalas kezaliman KPK kepada saya dengan Surga Firdaus," ujarnya seusai sidang.
Ia mengaku tidak pernah terlibat kasus suap Akil Mochtar. Dirinya hanya menjalankan pekerjaannya sebagai konsultan pilkada.
"Jadi betul saya menerima uang, tapi itu bukan untuk menyuap Akil Mochtar. Sebagai konsultan pilkada dari sosialisasi sampai pilkada itu tanggung jawab saya itu bagaimana klien saya menang. Dengan ahli hukum saya, kita buat sebuah lembaga untuk bagaimana supaya klien-klien saya terbantu," terang Muchtar.
Muchtar merupakan orang dekat terpidana kasus suap sekaligus mantan Ketua MK RI M Akil Mochtar. Ia ditetapkan sebagai terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Empat Lawang, Palembang, Sumatra Selatan, di Mahkamah Konstitusi tahun 2013.
Dia dan Akil dinilai terbukti menerima Rp16,42 miliar dan US$316.700 dari mantan Wali Kota Palembang Romi Herton. Suap diberikan terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang.
Selain itu, Muchtar juga menerima Rp10 miliar dan US$500 ribu dari mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri. Uang itu terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
Muchtar disebut menjadi perantara pemberian uang dari Romi dan Budi kepada Akil, guna memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada yang diadili Akil sebagai hakim konstitusi. (Van/P-5)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved