Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Rutan (Karutan) Boyolali Agus Imam Taufik terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Agus diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Karutan Boyolali diperiksa sebagai saksi TCW (Wawan) dalam kasus suap terkait pemberiaan fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (11/3).
Pada Oktober tahun lalu KPK membuka penyidikan baru kasus pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. KPK menetapkan lima tersangka dan memeriksa sejumlah saksi untuk menelisik suap pemberian izin keluar Lapas.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK menetapkan lima tersangka. Kelimanya ialah Kepala Lapas Wahid Husein (menjabat Maret 2018), Kepala Lapas Deddy Handoko (menjabat 2016-2018), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, naapidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan narapidana Fuad Amin. Untuk Fuad Amin, KPK menetapkan penyidikannya gugur lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Wawan yang dibui di Lapas Sukamiskin dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun penjara terkait perkara suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013. Di Lapas Sukamiskin, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu diduga mengatur keperluan izin ke luar lapas dengan memberikan suap.
KPK menduga Wawan memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D101CAT kepada Kepala Lapas Deddy pada 2018. Selain itu, Wawan juga diduga telah memberikan uang senilai Rp75 juta kepada Wahid Husein kurun waktu Maret-Juli 2018. Pemberian-pemberian tersebut diduga untuk mendapatkan kemudahan izin keluar lapas.
Adapun Wahid Husein juga diduga meminta mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai Rp500 juta dari Rahadian Azhar. Rahadian merupakan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi yang bermitra dengan Lapas Sukamiskin. (Dhk/OL-09)
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Bantuan ini fokus pada pengembangan perpustakaan, ruang kunjungan, serta tempat interaksi yang dirancang untuk mendukung pembinaan, pendidikan, dan interaksi sosial warga binaan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung membebaskan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengkritisi pemberian remisi Idul Fitri terhadap 240 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Narapidana Korupsi Lapas Sukamiskin, Mardani H Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, menjadi sorotan publik setelah video pelesirannya di Banjarmasin dan Surabaya viral di media sosial.
Mardani merupakan tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved