Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
REGULASI keamanan laut saat ini masih tersebar di beberapa instansi dan kementerian. Badan Keamanan Laut (Bakamla) yakin masalah perizinan selesai lewat omnibus law.
"Jadi, nanti pengguna laut itu lebih simpel untuk masalah perizinan dan pengamanan," kata Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Aan Kurnia.
Aan menjelaskan bahwa omnibus law keamanan laut akan menyederhanakan regulasi dan kewenangan di wilayah perairan. Lintas kewenangan inilah yang dinilai membuat pengamanan laut tidak maksimal.
"Sekarang kan terlalu banyak yang berwenang di laut. Nanti lebih sedikit, yang jelas hanya Bakamla atau Indonesia Coast Guard," ujar Aan.
Saat ini terdapat 26 aturan di sektor kelautan yang terdiri atas 24 undang-undang (UU) dan 2 peraturan pemerintah (PP). Beberapa aturan tumpang-tindih.
"Kementerian atau lembaga terkait masalah penegakan hukum di laut lebih disederhanakan. Dalam hal ini nanti penjurunya Bakamla itu," ucap Aan.
Pemerintah tenga menyusun omnibus law yang bakal mengatur keamanan laut secara terpadu. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut setidaknya terdapat 24 undang-undang dari sebelumnya 17 undang-undang tentang penanganan pengamanan laut yang harus dibereskan.
Mahfud mengakui bahwa secara filosofi, semua peraturan perundangan tersebut sebenarnya baik.
Namun, tumpang-tindih menyebabkan kekisruhan penanganan kelautan. Tiap kewenangan penanganan didasarkan undang-undang yang berbeda-beda.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR terbuka menerima masukan masyarakat terkait dengan pasal-pasal dalam RUU tersebut yang menjadi sorotan publik.
"DPR periode ini akan lebih terbuka, kami sedang reses, kami persilakan kepada unsur masyarakat menyatakan keberatan. Namun, mungkin memberikan usulan-usulan terhadap perbaikan dalam pasal di RUU Cipta Kerja," kata Dasco.
Dia mengatakan pada prinsipnya DPR mempersilakan semua unsur masyarakat mengemukakan pendapatnya yang telah dijamin konstitusi dan insititusinya sangat terbuka menerima masukan masyarakat tersebut.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa DPR hampir setiap waktu, sejak Februari 2020, menerima perwakilan berbagai elemen masyarakat yang menyatakan keberatan atas beberapa pasal dalam RUU omnibus law. (Pro/P-1)
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved