Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Sebar Hoaks Virus Korona, Fahira Idris Dilaporkan ke Polisi

Thomas Harming Suwarta
02/3/2020 13:45
Sebar Hoaks Virus Korona, Fahira Idris Dilaporkan ke Polisi
Fahira Idris(MI/Susanto)

SENATOR asal DKI Jakarta Fahira Idris resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh CEO Indonesian Cyber Muanas Alaidid.

Fahira dilaporkan pada Minggu (1/3) malam dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian atas dasar SARA dan atau menyiarkan berita bohong.

Berdasarkan tanda bukti lapor nomor TBL/1387/III/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 1 Maret 2020 Fahira dilaporkan dengan tuduhan melanggar UU ITE Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A (2) Nomor 19 Tahun 2016 tentang aturan hukum pidana.

Baca juga: Pemerintah Harus Tegaskan Status RI Terkait Virus Korona

"Breaking News @muannas_alaidid Ketum Cyber Indonesia resmi polisikan @fahiraidris atas nebar HOAX virus corona yang potensi cipta keresahan. Semoga hukum adil tak hanya tajam pada penebar hoax corona yang sudah ditangkap, berlaku juga bagi Senator ini," ungkap Permadi Arya melalui akun Twittter @permadiaktivis, Senin (2/3).

Muanas sendiri melaporkan Fahira agar menjadi pembelajaran.

"Saya kuatir seperti Hoax Komisioner KPAI lalu hanya krn tak ada yang melaporkan, dugaan ‘Hoax Virus Corona’ yg katanya terjadi di berbagai tempat di indonesia oleh pemilik akun Twitter @fahiraidris malam td saya memutuskan untuk melaporkan resmi kepolda. Mari kita kawal bersama," ungkapnya.

Fahira Idris sendiri telah menghapus cuitannya itu. Dia juga telah memberikan klarifikasi bahwa cuitannya itu didasari berita di media online. Judul berita online itu sendiri telah diralat. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya