Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dikonfirmasi terkait adanya permintaan dari mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk membahas penetapan caleg PDIP Harun Masiku sebagai calon anggota DPR 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
KPK, Jumat memeriksa Arief sebagai saksi untuk empat tersangka dalam penyidikan kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.
"Penyidik mendalami keterangan saksi adanya permintaan oleh tersangka WS (Wahyu Setiawan) kepada saksi untuk membahas mengenai pengusulan PAW caleg dari PDIP," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, hari ini.
Selain itu terkait pemeriksaan Arief, kata dia, penyidik juga mendalami keterangan yang bersangkutan mengenai perkenalan dan pertemuan saksi dengan tersangka Harun Masiku.
"Kami mendalami kembali pemeriksaan dari Pak Arief Budiman terkait apakah ada pertemuan dengan tersangka HAR (Harun Masiku) pada saat PAW itu kemudian prosesnya seperti apa seputar hal-hal teknis PAW yang diajukan DPP PDIP saat itu," tuturnya.
Usai diperiksa, Arief mengaku bahwa Harun pernah mendatangi kantornya untuk menyampaikan surat terkait penetapannya sebagai calon anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
"Ditanya soal hubungan saya dengan Harun Masiku seperti apa ya saya jelaskan, saya tidak kenal siapa Harun Masiku tetapi dia pernah datang ke kantor sampaikan surat judicial review," ucap Arief.
Saat menyampaikan surat itu, ia juga mengaku bertemu dengan Harun yang saat ini menjadi buronan tersebut.
"Ya ketemu. Saya sampaikan ini tidak bisa ditindak lanjuti karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu," kata Arief.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buronan dan Saeful (SAE), swasta.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.(OL-4)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan OTT di Sumatera Utara (Sumut).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada Kamis (26/6).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Kasus ini terkait korupsi pembangunan jalan.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara. Sebanyak enam orang ditangkap dalam operasi tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Medan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved