Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Suhartono Suratman, mengaku tidak mengetahui adanya kasus suap yang dilakukan dua anak buahnya kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.
Dua anak buahnya tersebut yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy yang dihukum dua tahun delapan bulan penjara dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy satu tahun delapan bulan penjara.
Keduanya menjadi narapidana kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI Pusat. Senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar atau total mencapai Rp20,14 miliar yang diterima Imam.
"Selama 40 tahun saya tidak dibiasakan oleh pimpinan saya untuk melakukan hal seperti itu. Jadi apa yang dilakukan oleh Pak Hamidy dan Pak Johnny tanpa sepengetahuan saya," kata Suhartono saat menjadi saksi di persidangan Eks Menpora Imam Nahrawi, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (27/2).
Baca juga : Imam Nahrawi Kerap Meminta Dana Operasional Tambahan
Proposal dana hibah KONI kepada Kemenpora diajukan pada Agustus 2018 yang sebelumnya sempat ditolak oleh Suhartono. Namun, Hamidy tetap terus mengusulkan proposal tersebut.
Permohonan terkait Dana Dukungan KONI Pusat Dalam Rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi tahun kegiatan 2018 sejumlah Rp17,9 miliar dari Rp27 miliar.
"Kalau bulan Agustus tidak keluar dananya ini tidak usah diusulkan. Lebih bagus kita tidak digaji, tidak usah makan, lebih bagus kita hidup seperti ini," ujar Tono.
Kasus suap baru diketahui oleh Tono pada 18 Desember 2018 ketika dua anak buahnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya luar negeri di Thailand bersama keluarga. Saya mendengar bahwa saudara Hamidy dan Johnny tertangkap tangan oleh KPK yaitu dengan dana yang diajukan Rp17 miliar," ungkap Tono.
Diketahui, Imam Nahrawi didakwa menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar atau total mencapai Rp20,14 miliar. Suap dan gratifikasi itu terkait persetujuan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). (Iam/OL-09)
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
KONI Pusat memberikan apresiasi terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) yang diketuai Peter Layardi Lay.
Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan KONI bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor olahraga.
Peter secara terbuka menyoroti masalah mendasar yang menjadi pekerjaan rumah yaitu munculnya polarisasi di tenis meja setelah adanya Indonesia Pingpong League (IPL).
Tata kelola organisasi yang profesional dan pemenuhan standar global menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar jika ingin melangkah lebih jauh di level internasional.
Martina Ayu Pratiwi dan Muhammad Zidane sama sama mengoleksi dua emas pada hari pertama.
Saat ini, pengurus sepak takraw sudah ditetapkan, yaitu Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Seluruh Indonesia (PB PSTI) periode 2025-2029 yang dipimpin Ketua Umum Surianto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved