Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Mantan Ketua KONI Tidak Tahu Anak Buahnya Lakukan Suap Ke Menpora

M. Iqbal Al Machmudi
27/2/2020 17:39
Mantan Ketua KONI Tidak Tahu Anak Buahnya Lakukan Suap Ke Menpora
Terdakwa Mantan Menpora Imam Nahrawi (kiri) didampingi penasehat hukumnya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2).(MI/Mohamad Irfan)

MANTAN Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Suhartono Suratman, mengaku tidak mengetahui adanya kasus suap yang dilakukan dua anak buahnya kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.

Dua anak buahnya tersebut yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy yang dihukum dua tahun delapan bulan penjara dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy satu tahun delapan bulan penjara.

Keduanya menjadi narapidana kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI Pusat. Senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar atau total mencapai Rp20,14 miliar yang diterima Imam.

"Selama 40 tahun saya tidak dibiasakan oleh pimpinan saya untuk melakukan hal seperti itu. Jadi apa yang dilakukan oleh Pak Hamidy dan Pak Johnny tanpa sepengetahuan saya," kata Suhartono saat menjadi saksi di persidangan Eks Menpora Imam Nahrawi, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (27/2).

Baca juga : Imam Nahrawi Kerap Meminta Dana Operasional Tambahan

Proposal dana hibah KONI kepada Kemenpora diajukan pada Agustus 2018 yang sebelumnya sempat ditolak oleh Suhartono. Namun, Hamidy tetap terus mengusulkan proposal tersebut.

Permohonan terkait Dana Dukungan KONI Pusat Dalam Rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi tahun kegiatan 2018 sejumlah Rp17,9 miliar dari Rp27 miliar.

"Kalau bulan Agustus tidak keluar dananya ini tidak usah diusulkan. Lebih bagus kita tidak digaji, tidak usah makan, lebih bagus kita hidup seperti ini," ujar Tono.

Kasus suap baru diketahui oleh Tono pada 18 Desember 2018 ketika dua anak buahnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya luar negeri di Thailand bersama keluarga. Saya mendengar bahwa saudara Hamidy dan Johnny tertangkap tangan oleh KPK yaitu dengan dana yang diajukan Rp17 miliar," ungkap Tono.

Diketahui, Imam Nahrawi didakwa menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar atau total mencapai Rp20,14 miliar. Suap dan gratifikasi itu terkait persetujuan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). (Iam/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik