Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Benny Tjokro Polisikan Dirut Jiwasraya

Tri Subarkah
24/2/2020 17:43
Benny Tjokro Polisikan Dirut Jiwasraya
Kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin, menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Dirut Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko.(MI/Tri Subarkah)

TERSANGKA kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, melaporkan Direktur Utama Jiwasraya, Hexena Tri Sasongko, ke Polda Metro Jaya.

Melalui kuasa hukukmnya, Muchtar Arifin, Hexana dilaporkan terkait keterangannya saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI. Muchtar mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) PMJ pada Senin (24/2) ini.

Menurut Muchtar, pernyataan Hexana terkait kerugian negara akibat gagal bayar Jiwasraya yang mencapai Rp 13 triliun, merupakan fitnah.

"Dirutnya (Hexana) menyampaikan bahwa kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar Rp 13 triliun lebih. Itu sahamnya semuanya kepunyaan klien kami, Benny Tjokrosaputro. Ini tentu tidak sesuai dengan fakta," ujar Muchtar, Senin (24/2).

Saham Jiwasraya, lanjut Muchtar, dimiliki banyak emiten. Pihaknya menganggap pernyataan Hexana di DPR cenderung memojokkan Benny sebagai pelaku utama.

Baca juga: OJK Beberkan Kronologi Kasus Jiwasraya

"Ini suatu skenario yang kami pikir cukup menjadi beban bagi klien. Skenario yang dilakukan pihak-pihak kekuatan besar di luar memang sengaja dibuat seperti itu," tukas Muchtar.

Muchtar enggan menjabarkan pihak dengan kekuatan besar yang dimaksud. Namun dengan memojokkan kliennya, aset milik Benny disebut mampu menutupi kerugian negara, yang ditegaskan Muchtar merupakan permainan sejumlah aktor.

"Ada upaya-upaya untuk membatasi scoop pemeriksaan. Jadi yang diperiksa hanya tahun-tahun belakangan, 2016 ke atas. Padahal kami punya data bahwa keuangan Jiwasraya itu sudah molor pada 2006-2016, dalam kurun waktu 10 tahun. Ini gali lobang tutup lobang, turun temurun dari satu direksi ke direksi yang lain, dipoles-poles," pungkas Muchtar.

Laporan pihak Benny diterima dengan nomor LP/1250/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 24 Februari 2020. Dalam laporan tersebut, Hexana dilaporkan atas tindak pidana fitnah sesuai dengan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya