Penghentian 36 Penyelidikan Rasywah dari Kajian Matang

Cahya Mulyana
23/2/2020 15:05
Penghentian 36 Penyelidikan Rasywah dari Kajian Matang
Gedung Merah Putih KPK RI(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penghentian 36 perkara rasuah di tahap penyelidikan hasil evaluasi yang matang dan ketat. 

Landasan kasus-kasus yang tak kunjung memenuhi syarat masuk penyidikan sejak 2008 hingga 2019 itu mengarah pada operasi tangkap tangan (OTT).

"Hasil review itu dilaporkan ke pimpinan untuk di-review ulang. Jika memang tidak ada bukti permulaan cukup maka prosesnya dihentikan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri pada diskusi Crosscheck by Medcom.id bertajuk Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus?, di Jakarta, Minggu (23/2).

Sebelum pelaporan ke pimpinan dan diputuskan untuk dihentikan, kata dia, sebanyak 36 perkara yang berada di tahap penyelidikan itu melewati evaluasi ketat. Jumlah tersebut bagian dari 366 perkara tunggakan yang telah mendapatkan surat perintah penyelidikan.

Usia surat tersebut beragam mulai tahun 2008 sampai 2019. 

"KPK periode sekarang itu kan kita mengevaluasi secara keseluruhan baik itu bidang pencegahan, penindakan, SDM dan sebagainya," jelasnya.

Baca juga: KPK Tolak Ungkap 36 Kasus yang Disetop

Ia mengatakan, proses evaluasi perkara lawas paling awal dilakukan oleh Direktorat Penyelidikan. Hasilnya dilaporkan ke Direktorat Penyelidikan dan melaju ke meja Deputi Penindakan hingga pimpinan KPK.

Hampir seluruhnya dari 36 perkara yang telah ditutup itu masuk kategori penyelidikan tertutup yang mengarah OTT. Proses ini rumit karena memerlukan bukti permulaan yang kuat sebelum dilanjutkan penyadapan.

Laporan dugaan korupsi mandek ditahap ini ketika tidak kunjung mendapatkan bukti dan informasi menyangkut barang bukti. 

"Kemidian saat di lapangan pun bisa tidak tertangkap tangan atau belum terjadi tangkap tangan bila barang buktinya nihil," pungkasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya