Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penghentian 36 perkara rasuah di tahap penyelidikan hasil evaluasi yang matang dan ketat.
Landasan kasus-kasus yang tak kunjung memenuhi syarat masuk penyidikan sejak 2008 hingga 2019 itu mengarah pada operasi tangkap tangan (OTT).
"Hasil review itu dilaporkan ke pimpinan untuk di-review ulang. Jika memang tidak ada bukti permulaan cukup maka prosesnya dihentikan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri pada diskusi Crosscheck by Medcom.id bertajuk Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus?, di Jakarta, Minggu (23/2).
Sebelum pelaporan ke pimpinan dan diputuskan untuk dihentikan, kata dia, sebanyak 36 perkara yang berada di tahap penyelidikan itu melewati evaluasi ketat. Jumlah tersebut bagian dari 366 perkara tunggakan yang telah mendapatkan surat perintah penyelidikan.
Usia surat tersebut beragam mulai tahun 2008 sampai 2019.
"KPK periode sekarang itu kan kita mengevaluasi secara keseluruhan baik itu bidang pencegahan, penindakan, SDM dan sebagainya," jelasnya.
Baca juga: KPK Tolak Ungkap 36 Kasus yang Disetop
Ia mengatakan, proses evaluasi perkara lawas paling awal dilakukan oleh Direktorat Penyelidikan. Hasilnya dilaporkan ke Direktorat Penyelidikan dan melaju ke meja Deputi Penindakan hingga pimpinan KPK.
Hampir seluruhnya dari 36 perkara yang telah ditutup itu masuk kategori penyelidikan tertutup yang mengarah OTT. Proses ini rumit karena memerlukan bukti permulaan yang kuat sebelum dilanjutkan penyadapan.
Laporan dugaan korupsi mandek ditahap ini ketika tidak kunjung mendapatkan bukti dan informasi menyangkut barang bukti.
"Kemidian saat di lapangan pun bisa tidak tertangkap tangan atau belum terjadi tangkap tangan bila barang buktinya nihil," pungkasnya. (A-2)
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Hingga saat ini para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Cilacap.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang ditangkap.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap ini.
Tim di lapangan juga membawa sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini.
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15% dari total anggaran Rp91,13 Miliar di Dinas PUPRPKP.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
KPK tahan Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Meski membantah perintah Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebut Gus Alex adalah representasi menteri dalam pengumpulan uang.
KPK resmi menahan eks Stafsus Menag Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Simak detail penyimpangan kuota 50% yang merugikan jemaah reguler di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved