Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Dorong Polri-Kejagung Tuntaskan Kasus Kondensat

Cah/Dhk/P-1
20/2/2020 08:25
Dorong Polri-Kejagung Tuntaskan Kasus Kondensat
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni(MI/MOHAMAD IRFAN)

WAKIL Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mendorong Mabes Polri dan Kejaksaan Agung berkoordinasi mengungkap hingga tuntas kasus dugaan megakorupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang hingga kini belum tuntas.

Sahroni mengingatkan, berdasarkan penghitungan BPK, negara telah dirugikan sebesar US$2,716 miliar. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya sekitar Rp35 triliun.

"Kasus ini telah merugikan negara dengan nilai yang sangat fantastis. Kita dorong agar Polri dan Kejaksaan Agung berkoordinasi menuntaskan proses hukum kasus ini tuntas setuntas-tuntasnya," tegasnya.

Sahroni menekankan penyelesaian kasus dugaan korupsi kondensat sekaligus akan menjawab pertanyaan besar di masyarakat bahwa proses hukum kasus tersebut masih berlangsung dan tidak ada tebang pilih dalam penuntasan penegakan hukumnya.

"Kita optimistis dengan koordinasi yang sinergis maka Polri dan kejaksaan akan mampu menuntaskan kasus besar ini, baik dari sisi dugaan korupsi maupun pencucian uangnya," tutur Sahroni.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Sulistyo Sigit mengakui terus melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Salah satunya, kata Kabareskrim, dengan memburu Honggo Wendratno, tersangka yang telah ditetapkan sebagai buron alias sudah dimasukan ke daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka Honggo Wendratno masih kita lacak keberadaannya. Kami sudah mengirimkan surat panggilan baik ke kediamannya di Indonesia maupun di Singapura menerbitkan DPO, red notice, meminta Kemenkum dan HAM untuk mencabut paspornya," jelas Sigit.

Polri, kata Sigit, juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait dengan tersangka atas nama RP (Raden Priyono) dan DH (Djoko Harsono) agar dilakukan P21 tahap kedua.

Tersangka RP dan DH saat ini sudah ditahan di Rutan Kejagung.

"Untuk tersangka Honggo Wendratno (HW) akan dilakukan sidang in absentia," ujarnya. (Cah/Dhk/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya