Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mendorong Mabes Polri dan Kejaksaan Agung berkoordinasi mengungkap hingga tuntas kasus dugaan megakorupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang hingga kini belum tuntas.
Sahroni mengingatkan, berdasarkan penghitungan BPK, negara telah dirugikan sebesar US$2,716 miliar. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya sekitar Rp35 triliun.
"Kasus ini telah merugikan negara dengan nilai yang sangat fantastis. Kita dorong agar Polri dan Kejaksaan Agung berkoordinasi menuntaskan proses hukum kasus ini tuntas setuntas-tuntasnya," tegasnya.
Sahroni menekankan penyelesaian kasus dugaan korupsi kondensat sekaligus akan menjawab pertanyaan besar di masyarakat bahwa proses hukum kasus tersebut masih berlangsung dan tidak ada tebang pilih dalam penuntasan penegakan hukumnya.
"Kita optimistis dengan koordinasi yang sinergis maka Polri dan kejaksaan akan mampu menuntaskan kasus besar ini, baik dari sisi dugaan korupsi maupun pencucian uangnya," tutur Sahroni.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Sulistyo Sigit mengakui terus melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Salah satunya, kata Kabareskrim, dengan memburu Honggo Wendratno, tersangka yang telah ditetapkan sebagai buron alias sudah dimasukan ke daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka Honggo Wendratno masih kita lacak keberadaannya. Kami sudah mengirimkan surat panggilan baik ke kediamannya di Indonesia maupun di Singapura menerbitkan DPO, red notice, meminta Kemenkum dan HAM untuk mencabut paspornya," jelas Sigit.
Polri, kata Sigit, juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait dengan tersangka atas nama RP (Raden Priyono) dan DH (Djoko Harsono) agar dilakukan P21 tahap kedua.
Tersangka RP dan DH saat ini sudah ditahan di Rutan Kejagung.
"Untuk tersangka Honggo Wendratno (HW) akan dilakukan sidang in absentia," ujarnya. (Cah/Dhk/P-1)
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
Sejak kelahirannya pascakemerdekaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengalami perubahan posisi dan peran seiring dinamika politik kekuasaan. Dari institusi keamanan yang pernah berada di bawah kementerian dan menyatu dengan militer, hingga menjadi lembaga sipil profesional langsung di bawah Presiden, perjalanan Polri kini kembali diuji oleh wacana penempatannya di bawah kementerian, sebuah gagasan yang menuai penolakan keras karena dinilai mengancam semangat reformasi dan independensi penegakan hukum.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved