Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Asosiasi Perempuan Desak MKD Tindak Tegas Andre

Putri Rosmalia Octaviyani
14/2/2020 07:50
Asosiasi Perempuan Desak MKD Tindak Tegas Andre
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

LEMBAGA Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) mengadukan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), kemarin.

Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia Bidang Advokasi, Ratna Batara Munti, mengatakan pelaporan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Andre atas aksinya menggerebek dugaan prostitusi online di Kota Padang, Sumatra Barat.

"Kepada MKD agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Andre dan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tegasnya.

Pihaknya merujuk Pasal 81 UU MD3 atas penjebakan terhadap NN (inisial pekerja seks komersial) pada 26 Januari 2020 di sebuah hotel di Padang. LBH APIK juga mengadukan Andre dari sisi kepentingan dan hak perempuan serta merasa prihatin dengan aksi yang tidak prosedural tersebut. LBH APIK merasa penting untuk bersuara karena skenario penjebakan itu tidak mengindahkan harkat dan martabat manusia, khususnya hak asasi perempuan.

"Berdasarkan ketentuan KUHAP dan peraturan perundangan lainnya, anggota DPR bukan unsur negara yang memiliki wewenang penyelidikan, penyidikan, apalagi penjebakan terhadap suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.

Oleh karena itu, penjebakan yang dilakukan Andre bukan wewenangnya sebagai anggota DPR dan menyalahi hukum.

Atas peristiwa tersebut, NN dinilai telah mengalami penghinaan atas harkat dan martabatnya dalam skenario Andre dengan dalih turut serta dalam penegakan hukum.

"Dalam hal ini Andre dapat dikenakan Pasal 55 ayat (2) KUHP, khususnya ayat  2e (turut melakukan suatu tindak pidana dengan menyalahgunakan kekuasaan) dan Pasal 56 KUHP (membantu melakukan suatu tindak pidana), yaitu diduga memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu, dalam hal ini terjadinya pelacuran."

LBH APIK juga meminta kepolisian untuk membebaskan NN karena tidak terdapat unsur tindak pidana yang menyangkut dirinya. Sebaliknya, polisi perlu memeriksa Andre atas dugaan pelanggaran aturan perundangan.

Sebelumnya, Jaringan Aktivis (Jarak) juga melaporkan Andre ke MKD DPR. Mereka menilai politikus Gerindra tersebut telah melanggar kode etik setelah menjebak pekerja seks komersial.

Mahkamah Kehormatan Dewan memastikan akan segera menindaklanjuti laporan terkait kasus Andre. Menurut rencana, rapat akan digelar pekan depan dan berlangsung secara terbuka. "Secepatnya. Ini karena kita lagi ada rapat. Mudah-mudahan Senin depan kita rapat untuk membahas masalah yang melibatkan saudara Andre Rosiade," kata anggota MKD Arteria Dahlan.(Pro/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya