Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PANITIA Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III DPR memanggil Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung untuk mendalami penanganan kasus rasuah di perusahaan asuransi 'pelat merah' itu. Fokusnya ialah mendorong pengembalian aset dan kerugian negara dari pelaku perkara korupsi ini.
"Tujuan rapat ini, yang ingin diketahui panja ialah apa rencana JAM-Pidsus dalam penyidikan kasus Jiwasraya, termasuk sudah sampai di mana dan akan melebar ke mana?" kata Ketua Panja Komisi III DPR, Herman Herry, kemarin.
Menurutnya, rapat digelar tertutup untuk memberikan ruang lebih leluasa kepada JAM-Pidsus untuk menjelaskan penanganan hukum perkara korupsi tersebut. Belum lagi, proses penyelidikan dan penyidikan mengandung berbagai dokumen dan keterangan rahasia.
Herman mengatakan panja mendorong Kejaksaan Agung untuk menarik kembali uang yang sudah keluar dan digunakan para tersangka serta pihak lain.
Selain itu, jumlah tersangka yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung sebanyak enam orang dinilai belum sempurna karena kejahatan yang menelan kerugian triliunan rupiah pasti melibatkan banyak pihak.
Panja pun akan memanggil pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi memperkuat pendalaman aliran korupsi Jiwasraya.
"Penelusuran hasil kejahatan ini yang ingin kami tarik kembali dan dikelola negara untuk membayar hak nasabah. Bahwa ada kebijakan pemerintah akan ada talangan, hal itu bukan urusan kami," ujar Herman.
Panja juga akan kembali memanggil JAM-Pidsus yang kemarin diwakili pelaksana harian Ali Mukartono.
"Rapat tadi baru kita menggali di permukaan saja, belum sampai mendetail. Panja berencana mengatur jadwal untuk minggu depan akan memanggil lagi JAM-Pidsus karena tadi JAM-Pidsus baru tiga hari menjabat pelaksana harian," ujar Herman.
Sementara itu, Ali Mukartono mengatakan telah menerangkan kepada panja mengenai proses penyidikan. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk menjerat siapa pun menjadi tersangka apabila bukti telah mencukupi.
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Ali Mukartono.
"Ini belum selesai karena kami juga masih jalan. Jadi, kalau kita melaporkan keseluruhan, ya nanti di persidangan. Nah ini sebatas pada tahapan penyidikan sampai hari kemarin," tukas Ali. (Cah/X-8)
Kejagung terus menyelidiki dugaan korupsi terkait penyimpangan standar mutu dan takaran beras. Hari ini, Kejagung memanggil 6 perusahaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved