Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III DPR memanggil Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung untuk mendalami penanganan kasus rasuah di perusahaan asuransi 'pelat merah' itu. Fokusnya ialah mendorong pengembalian aset dan kerugian negara dari pelaku perkara korupsi ini.
"Tujuan rapat ini, yang ingin diketahui panja ialah apa rencana JAM-Pidsus dalam penyidikan kasus Jiwasraya, termasuk sudah sampai di mana dan akan melebar ke mana?" kata Ketua Panja Komisi III DPR, Herman Herry, kemarin.
Menurutnya, rapat digelar tertutup untuk memberikan ruang lebih leluasa kepada JAM-Pidsus untuk menjelaskan penanganan hukum perkara korupsi tersebut. Belum lagi, proses penyelidikan dan penyidikan mengandung berbagai dokumen dan keterangan rahasia.
Herman mengatakan panja mendorong Kejaksaan Agung untuk menarik kembali uang yang sudah keluar dan digunakan para tersangka serta pihak lain.
Selain itu, jumlah tersangka yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung sebanyak enam orang dinilai belum sempurna karena kejahatan yang menelan kerugian triliunan rupiah pasti melibatkan banyak pihak.
Panja pun akan memanggil pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi memperkuat pendalaman aliran korupsi Jiwasraya.
"Penelusuran hasil kejahatan ini yang ingin kami tarik kembali dan dikelola negara untuk membayar hak nasabah. Bahwa ada kebijakan pemerintah akan ada talangan, hal itu bukan urusan kami," ujar Herman.
Panja juga akan kembali memanggil JAM-Pidsus yang kemarin diwakili pelaksana harian Ali Mukartono.
"Rapat tadi baru kita menggali di permukaan saja, belum sampai mendetail. Panja berencana mengatur jadwal untuk minggu depan akan memanggil lagi JAM-Pidsus karena tadi JAM-Pidsus baru tiga hari menjabat pelaksana harian," ujar Herman.
Sementara itu, Ali Mukartono mengatakan telah menerangkan kepada panja mengenai proses penyidikan. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk menjerat siapa pun menjadi tersangka apabila bukti telah mencukupi.

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Ali Mukartono.
"Ini belum selesai karena kami juga masih jalan. Jadi, kalau kita melaporkan keseluruhan, ya nanti di persidangan. Nah ini sebatas pada tahapan penyidikan sampai hari kemarin," tukas Ali. (Cah/X-8)
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved