Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Kejagung akan ke Komisi III DPR Bahas Jiwasraya

Kautsar Bobi
13/2/2020 06:12
Kejagung akan ke Komisi III DPR Bahas Jiwasraya
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta(ANTARA/Galih Pradipta)

KEJAKSAAN Agung akan memenuhi panggilan panitia kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III di DPR, Kamis (13/2) pagi. Sejumlah barang bukti hingga berkas terkait tindak rasuah di perusahaan asuransi plat merah tersebut akan dihadirkan.

"(Berkas terkait) hasil penyelidikan, berapa saksi yang diperiksa, barang bukti apa aja, dan berapa jumlahnya," ujar Pelaksana Tugas Jampidsus, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Ali Mukartono, di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Ia menambahkan, detail perkara dari enam tersangka yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun juga akan disampaikan ke anggota dewan. Namun, terkait kehadiran tersangka menjadi kewenangan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"(Tersangka) tidak (dihadirkan). Itu urusan Pak Jaksa Agung," tegasnya.

Baca juga: Ditemukan Jutaan Transaksi Investasi Saham ke Jiwasraya

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengaku pihaknya sudah siap menghadiri panggilan perdana Panja untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus gagal bayar klaim polis nasabah di PT Asuransi Jiwasraya.

"Kami siap untuk besok. Pertanyaan sudah disampaikan dan kita sudah persiapkan jawabannya," ungkap Febrie.

Komisi III DPR telah membentuk Panja Pengawasan Penegakan Hukum Jiwasraya.

Panja segera bekerja dengan memanggil Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan direktur penyidikan Kejaksaan Agung.

"Tujuannya, kami ingin mendapat masukan sudah sejauh mana penanganan perkara Jiwasraya," kata Ketua Panja Pengawasan Penegakan Hukum Jiwasraya Herman Hery di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (4/2).

Kejagung menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat; dan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Selanjutnya, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartoni Tirto.

Teranyar, Benny dan Heru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik