Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KEJAKSAAN Agung akan memenuhi panggilan panitia kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III di DPR, Kamis (13/2) pagi. Sejumlah barang bukti hingga berkas terkait tindak rasuah di perusahaan asuransi plat merah tersebut akan dihadirkan.
"(Berkas terkait) hasil penyelidikan, berapa saksi yang diperiksa, barang bukti apa aja, dan berapa jumlahnya," ujar Pelaksana Tugas Jampidsus, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Ali Mukartono, di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Ia menambahkan, detail perkara dari enam tersangka yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun juga akan disampaikan ke anggota dewan. Namun, terkait kehadiran tersangka menjadi kewenangan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"(Tersangka) tidak (dihadirkan). Itu urusan Pak Jaksa Agung," tegasnya.
Baca juga: Ditemukan Jutaan Transaksi Investasi Saham ke Jiwasraya
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengaku pihaknya sudah siap menghadiri panggilan perdana Panja untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus gagal bayar klaim polis nasabah di PT Asuransi Jiwasraya.
"Kami siap untuk besok. Pertanyaan sudah disampaikan dan kita sudah persiapkan jawabannya," ungkap Febrie.
Komisi III DPR telah membentuk Panja Pengawasan Penegakan Hukum Jiwasraya.
Panja segera bekerja dengan memanggil Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan direktur penyidikan Kejaksaan Agung.
"Tujuannya, kami ingin mendapat masukan sudah sejauh mana penanganan perkara Jiwasraya," kata Ketua Panja Pengawasan Penegakan Hukum Jiwasraya Herman Hery di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (4/2).
Kejagung menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat; dan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Selanjutnya, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartoni Tirto.
Teranyar, Benny dan Heru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian khusus pada proses pembaruan hukum acara pidana bukan hanya sebagai kebutuhan.
Nadiem mengatakan bahwa penyidik telah menjalankan proses hukum kasus ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.
Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved