Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemerintah Verifikasi Status Anggota IS Eks WNI

Dhika kusuma winata
12/2/2020 17:13
Pemerintah Verifikasi Status Anggota IS Eks WNI
Kepala Staf Presiden Moeldoko (tengah) sebelum mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta.(Antara/Puspa Perwitasari)

PEMERINTAH melakukan verifikasi status kewarganegaraan mantan anggota Negara Islam (IS) asal Indonesia. Pendataan terus dilakukan untuk menentukan status mereka.

"Perlu ada verifikasi secara detail terhadap orang-orang Indonesia yang jumlahnya 689. Setelah itu dikelompokkan dan baru dilihat. Kewarganegaraannya kan isunya ada yang membakar paspor dan sebagainya perlu dilihat lagi," kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (12/2).

Baca juga: Jika Pulangkan WNI Eks IS, Negara Harus Selektif

Pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan mantan anggota IS ke Tanah Air dengan alasan keamanan. Moeldoko menyatakan ada peluang pemulangan bagi anak-anak, khususnya yang berstatus yatim piatu. Oleh karena itu, verifikasi data diperlukan untuk mengetahui secara persis jumlah dan keberadaan mereka.

"Bisa saja nanti ada pemulangan terhadap anak, yang sangat kecil (usianya) ya, yang yatim-piatu mungkin akan terjadi seperti itu," imbuh Moeldoko.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan tidak akan memfasilitasi pemulangan eks kombatan IS. Langkah itu untuk memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat di Tanah Air. Eks kombatan IS dikhawatirkan menjadi virus baru terorisme di Tanah Air dan membuat rasa tidak aman di tengah masyarakat.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya