Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

KPK Periksa Advokat Donny Terkait Kasus Harun Masiku

Dhika Kusuma Winata
12/2/2020 14:29
KPK Periksa Advokat Donny Terkait Kasus Harun Masiku
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melambaikan tangan ke arah wartawan saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.(Antara/Aditya Pradana )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan calon legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus advokat, Donny Tri Istiqomah.

Donny yang sempat terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (12/2).

Donny merupakan salah satu dari delapan orang yang turut diamankan dalam OTT pada awal Januari. Setelah diperiksa, Donny dilepaskan KPK dan statusnya menjadi saksi.

Baca juga: Wahyu Setiawan Mengaku tidak Kenal Harun Masiku

Untuk tersangka Wahyu Setiawan, KPK juga memanggil seorang pengusaha bernama Nurhasan. Selain itu, penyidik KPK memanggil Sekretaris KPU Papua Barat, RM Thamrin Payapo, sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Kepala Sekretariat DPP PDIP, Irwanysah, sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan. KPK mendalami keterangannya terkait mekanisme pencalonan anggota legislatif dan pergantian antarwaktu (PAW) di PDIP.

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan KPK masih mengembangkan kasus dengan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa. Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru sepanjang ada bukti permulaan. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

"Pada prinsipnya, memang tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru selain empat orang yang telah ditetapkan sebelumnya," pungkas Ali.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya