Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, dalam penyidikan kasus pengurusan perkara di MA. Zuraida dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Hiendra Soenjoto.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/2).
Tin saat ini merupakan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PAN-RB. Sebelumnya, istri Nurhadi itu juga pernah bekerja di MA. Tin juga kerap dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengurusan perkara pengadilan yang menjerat mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Baca juga: Nurhadi Cs Ajukan Praperadilan, KPK Tetap Jemput Paksa
Pada 2016, rumah Nurhadi dan Tin di bilangan Jakarta Selatan juga pernah digeledah KPK terkait kasus suap Edy Nasution. KPK menduga, saat penggeledahan Tin merobek sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet.
Dalam kasus pengurusan perkara di MA, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sebagai Sekretaris MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Adapun menantunya, Rezky, diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali.(OL-5)
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved