Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, dalam penyidikan kasus pengurusan perkara di MA. Zuraida dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Hiendra Soenjoto.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/2).
Tin saat ini merupakan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PAN-RB. Sebelumnya, istri Nurhadi itu juga pernah bekerja di MA. Tin juga kerap dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengurusan perkara pengadilan yang menjerat mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Baca juga: Nurhadi Cs Ajukan Praperadilan, KPK Tetap Jemput Paksa
Pada 2016, rumah Nurhadi dan Tin di bilangan Jakarta Selatan juga pernah digeledah KPK terkait kasus suap Edy Nasution. KPK menduga, saat penggeledahan Tin merobek sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet.
Dalam kasus pengurusan perkara di MA, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sebagai Sekretaris MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Adapun menantunya, Rezky, diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali.(OL-5)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved