Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, dalam penyidikan kasus pengurusan perkara di MA. Zuraida dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Hiendra Soenjoto.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/2).
Tin saat ini merupakan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PAN-RB. Sebelumnya, istri Nurhadi itu juga pernah bekerja di MA. Tin juga kerap dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengurusan perkara pengadilan yang menjerat mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Baca juga: Nurhadi Cs Ajukan Praperadilan, KPK Tetap Jemput Paksa
Pada 2016, rumah Nurhadi dan Tin di bilangan Jakarta Selatan juga pernah digeledah KPK terkait kasus suap Edy Nasution. KPK menduga, saat penggeledahan Tin merobek sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet.
Dalam kasus pengurusan perkara di MA, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sebagai Sekretaris MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Adapun menantunya, Rezky, diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali.(OL-5)
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
MA menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Nurhadi Abdurachman, kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (29/6) dini hari atau selang sehari dari jadwal pembebasannya sesuai putusan pengadilan.
Menurut Maqdir, tidak ada alasan rasional yang membenarkan upaya penyidik KPK kembali menahan kliennya tersebut.
Penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan KPK pada Minggu (29/6) dini hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved