Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Nasib WNI Eks IS bukan Urusan Negara

Candra Yuri Nuralam
11/2/2020 08:30
Nasib WNI Eks IS bukan Urusan Negara
Sekelompok perempuan berjalan di kamp penampungan al-Hol di Kota Hasakeh, Suriah, tempat keluarga kombatan asing IS ditampung.(AFP/Delil SOULEIMAN)

NASIB warga negara Indonesia (WNI) mantan kombatan Islamic State (IS) dinilai sudah bukan urusan negara. Nasib WNI eks IS disebut sebagai urusan PBB.

"Secara hukum internasional ditelusuri aja, itu kan masih bisa debateable. Kalau mereka statusnya pengungsi, berarti yang ngurus ya PBB, UNHCR," kata anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Dalam isu itu, Masinton meminta pemerintah tegas. Dia meminta pemerintah juga melakukan sikap yang sama dengan negara lain kepada warga negaranya yang merupakan mantan kombatan IS.

"Kita juga harus belajar dari negara-negara lain yang memperlakukan eks orang-orang yang tergabung dalam organisasi teroris seperti IS itu tadi," ujar Masinton.

Baca juga: Pemerintah Kaji Menyeluruh Pemulangan Mantan Pengikut IS

Pemerintah juga diminta melupakan isu WNI mantan kombatan IS. Hal itu dinilai bukan kebutuhan perhatian negara saat ini.

"Saya mempertanyakan urgensinya tadi. Negara harus jeli dan teliti," tutur Masinton.

Menurut dia, pemerintah harus lebih memfokuskan perhatian pada permasalahan dalam negeri ketimbang pemulangan mantan kombatan IS.

Dia menegaskan rencana pemulangan kombatan IS terlalu beresiko bagi keamanan negara.

"Jangan sampai negara kecolongan. Karena ini persoalan keyakinan ideologi politik ya, bukan keyakinan dalam perspektif religi. Saya bicara dalam aspek keyakinan ideilogi politik bukan religi," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya