Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Menpora Imam Nahrawi diduga menerima Rp1,5 miliar dari persetujuan proposal suap dana hibah KONI.
Daftar nama terkait pihak-pihak Kemenpora yang diduga menerima uang terungkap di persidangan.
"Waktu itu Hamidy (Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy) menyebut inisialnya saja," kata Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Miftahul Ulum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kemarin.
Suradi menyebut ada 23 inisial yang disampaikan Hamidy. Jaksa penuntut umum pada KPK mengungkap 10 inisial. M (diduga Menteri Pemuda dan Olahraga) Rp1,5 miliar. Ul (diduga Miftahul Ulum-pihak Kemenpora) Rp500 juta, Mly (diduga Mulyana-Deputi IV Kemenpora) Rp400 juta, AP (Adhi Purnomo-PPK Kemenpora) Rp250 juta.
Oy (Oyong-pihak Kemenpora) Rp200 juta, Ar (Arsani-pihak Kemenpora) Rp150 juta, Nus (Yunus-pihak Kemenpora) Rp50 juta, Suf (Yusuf-pihak Kemenpora) Rp50 juta, Ay Rp30 juta, Ek (Eko Triyanto-staf Kemenpora) Rp20 juta.
JPU KPK Ronald Worotikan mengonfirmasi inisial M dan Ul pada Suradi. Dia mengaku Hamidy tak menjelaskan nama-nama yang dimaksud.
"Memang pemahaman kami, M itu Pak Menteri (Imam Nahrawi), terus Ul itu Ulum," beber Suradi.
Miftahul Ulum didakwa menerima suap Rp11,5 miliar. Suap berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.
Suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora.
Pengajuan dana termuat dalam proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan, dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Kedua, proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi-event Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Dana hibah
Suradi mengungkap pemberian uang pada sejumlah pihak di Kemenpora. Uang itu dari pencairan proposal dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
"Awalnya kami tidak tahu (pemberian ke Kemenpora). Bahkan kami di perencanaan tidak terkait dengan itu," kata Suradi.
Suradi mengaku sempat dipanggil Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy saat proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018' cair. Total uang yang dicairkan Kemenpora Rp18 miliar dari pengajuan Rp20 miliar.
"Saya diminta membuat pelaksanaan kegiatan supaya angkanya tidak lebih Rp8 miliar," beber Suradi.
Suradi mengaku penyusunan anggaran kegiatan jauh dari jumlah yang cair. Anggar-an Rp10 miliar tidak masuk penyusunan anggaran kegiatan.
"Saya bilang ke Hamidy 'Pak kalau Rp8 miliar apakah bisa jalan?'. Dia bilang 'kan kita harus bayar gaji, kebutuhan kantor, kamu mau enggak gajian? Saya harus memberikan buat orang sebelah'," beber Suradi.
Jaksa Ronald Worotikan mencecar maksud orang sebelah. "Buat orang Kemenpora," ungkap Suradi. (P-1)
LEGENDA sepak bola Prancis, Michel Platini, terancam masuk penjara terkait dugaan suap terpilihnya Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.
Penyelidikan yang dimulai bulan lalu, dihubungkan dengan pinjaman yang diberikan FIFA kepada Asosiasi Sepakbola Trinidad dan Tobago (TTFF) pada 2010.
FEDERASI Sepak bola Sierra Leone (SLFA) mengumumkan akan melakukan penyelidikan terhadap dua pertandingan yang berakhir dengan skor 95-0 dan 91-1.
SATGAS Antimafia Bola menyebut klub Liga 2 yang melakukan suap untuk pengaturan skor atau match fixing dalam sebuah pertandingan Liga 2 saat ini berada di Liga 1 Indonesia.
Laga pekan kedua Liga 1 2024/25 akan dijalani PSS dengan menjamu Persik Kediri dalam laga kandang di Stadion Manahan Solo pada Senin (19/8) sore.
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
Beberapa kasus kandasnya dakwaan KPK di tangan Pengadilan Tipikor.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memotong honor pegawai Dinas PKP
KEJARI Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB) terkait dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan sepatu dan PDL
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved