Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN Menpora Imam Nahrawi diduga menerima Rp1,5 miliar dari persetujuan proposal suap dana hibah KONI.
Daftar nama terkait pihak-pihak Kemenpora yang diduga menerima uang terungkap di persidangan.
"Waktu itu Hamidy (Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy) menyebut inisialnya saja," kata Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Miftahul Ulum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kemarin.
Suradi menyebut ada 23 inisial yang disampaikan Hamidy. Jaksa penuntut umum pada KPK mengungkap 10 inisial. M (diduga Menteri Pemuda dan Olahraga) Rp1,5 miliar. Ul (diduga Miftahul Ulum-pihak Kemenpora) Rp500 juta, Mly (diduga Mulyana-Deputi IV Kemenpora) Rp400 juta, AP (Adhi Purnomo-PPK Kemenpora) Rp250 juta.
Oy (Oyong-pihak Kemenpora) Rp200 juta, Ar (Arsani-pihak Kemenpora) Rp150 juta, Nus (Yunus-pihak Kemenpora) Rp50 juta, Suf (Yusuf-pihak Kemenpora) Rp50 juta, Ay Rp30 juta, Ek (Eko Triyanto-staf Kemenpora) Rp20 juta.
JPU KPK Ronald Worotikan mengonfirmasi inisial M dan Ul pada Suradi. Dia mengaku Hamidy tak menjelaskan nama-nama yang dimaksud.
"Memang pemahaman kami, M itu Pak Menteri (Imam Nahrawi), terus Ul itu Ulum," beber Suradi.
Miftahul Ulum didakwa menerima suap Rp11,5 miliar. Suap berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.
Suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora.
Pengajuan dana termuat dalam proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan, dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Kedua, proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi-event Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Dana hibah
Suradi mengungkap pemberian uang pada sejumlah pihak di Kemenpora. Uang itu dari pencairan proposal dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
"Awalnya kami tidak tahu (pemberian ke Kemenpora). Bahkan kami di perencanaan tidak terkait dengan itu," kata Suradi.
Suradi mengaku sempat dipanggil Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy saat proposal dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018' cair. Total uang yang dicairkan Kemenpora Rp18 miliar dari pengajuan Rp20 miliar.
"Saya diminta membuat pelaksanaan kegiatan supaya angkanya tidak lebih Rp8 miliar," beber Suradi.
Suradi mengaku penyusunan anggaran kegiatan jauh dari jumlah yang cair. Anggar-an Rp10 miliar tidak masuk penyusunan anggaran kegiatan.
"Saya bilang ke Hamidy 'Pak kalau Rp8 miliar apakah bisa jalan?'. Dia bilang 'kan kita harus bayar gaji, kebutuhan kantor, kamu mau enggak gajian? Saya harus memberikan buat orang sebelah'," beber Suradi.
Jaksa Ronald Worotikan mencecar maksud orang sebelah. "Buat orang Kemenpora," ungkap Suradi. (P-1)
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Rumah tempat ditemukan uang tersebut ditempati oleh Didik (petani) dan istrinya (seorang guru) dengan KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, merupakan saudara Ali Muhtarom.
Nadine Menendez, istri mantan Senator New Jersey Robert Menendez, dinyatakan bersalah atas 15 dakwaan dalam kasus suap.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved