Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
INFORMASI status daftar pencarian orang (DPO) atas nama Harus Masiku tersangka kasus suap telah disebar hingga tingkat kepolisian resort (Polres).
Kapolri Jendral Idham Azis mengungkapkan, telah menerima pemberitahuan informasi DPO Harun Masiku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah mengerahkan jajarannya untuk memburu politisi PDI-P tersebut
"Teman-teman KPK sudah mengirim DPO dan sudah saya perintahkan Bapak Kabareskrim untuk mengirim seluruh DPO itu ke seluruh polda," kata Idham di kantor Jasa Raharja, Jakarta, Rabu (5/2).
Informasi status DPO terhadap Harun, lanjut Idham, sudah disebarkan hingga ke tingkat polres.
"Dari 34 polda, 540 polres DPO-nya sudah sampai. Sehingga seluruh anggota Polri seluruh Indonesia sudah memenag DPO tersangka Harun Masiku," tandasnya.
Setelah ditangkap, Idham mengatakan pihaknya akan menyerahkan Harun ke KPK. Hal tersebut dilakukan karena pihak kepolisian dalam hal ini hanya bersifat membantu berdasarkan surat yang diberikan kepada Polri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangkap pada Kamis (9/1) lalu. Ia diduga memberi suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDI-P yang meninggal dunia, yakni Nazarudin Keimas.
Harun disebut pernah pergi ke Singapura pada Senin (6/1). Namun, Ronny Sompie yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi Kemenkumham mengatakan Harun telah tiba di Indonesia pada Selasa (7/1). (OL-2)
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved