Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi untuk kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.
KPK telah menyiapkan upaya hukum lanjutan, termasuk penjemputan paksa, terhadap tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA yang sudah mangkir lima kali dari panggilan penyidik itu.
"Penyidik tentu akan melakukan upaya sesuai aturan UU yang berlaku mengacu pada Pasal 112 KUHAP. Tindakannya berupa apa, tidak bisa saya sampaikan ke publik karena menjadi bagian penanganan perkara yang sedang berjalan," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, kemarin.
Jika mengacu ke Pasal 112 KUHAP, penegak hukum bisa menjemput paksa Nurhadi. Ali mengatakan penyidik KPK sebelumnya telah dua kali memanggil Nurhadi sebagai tersangka dan tiga kali sebagai saksi.
Pemanggilan pertama Nurhadi sebagai tersangka ialah pada 9 Januari 2020 dan kedua pada 27 Januari 2020. KPK menyatakan pemanggilan secara patut dilakukan melalui surat panggilan yang dikirim ke alamat Nurhadi dan telah diperoleh tanda terima.
Nurhadi juga sempat mengajukan praperadilan, tetapi gugatannya ditolak.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan sebaiknya KPK segera menjemput paksa Nurhadi dan dua tersangka lainnya yang sudah lima kali mangkir.
"Apalagi jika alasannya tidak masuk akal, KPK perlu bertindak segera karena dia telah mangkir sebanyak lima kali. KPK seharusnya mendatangi kediaman Nurhadi untuk dilakukan pemanggilan paksa," jelasnya ketika dihubungi, kemarin.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiono, dan juga Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.
Selama menjabat Sekretaris MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Adapun menantunya, Rezky, diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali.
Di pihak lain, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara tersebut. (Dhk/Iam/X-10)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved