Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi untuk kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.
KPK menyiapkan upaya hukum lanjutan, termasuk penjemputan paksa, terhadap Nurhadi yang sudah mangkir dari sejumlah panggilan baik sebagai tersangka maupun saksi.
"Penyidik tentu akan melakukan upaya sesuai aturan UU yang berlaku mengacu pasal 112 KUHAP. Tindakannya berupa apa tidak bisa saya sampaikan ke publik karena menjadi bagian penanganan perkara yang sedang berjalan," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (4/2).
Mengacu pada pasal 112 KUHAP, penegak hukum bisa melakukan penjemputan paksa. Ali mengatakan penyidik KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan kepada Nurhadi sebagai tersangka dua kali dan sebagai saksi tiga kali.
Baca juga : Kasus Garuda Indonesia, KPK Periksa Mantan Bos PT Mabua HD
Pemanggilan pertama Nurhadi sebagai tersangka yakni pada 9 Januari 2020 dan kedua pada 27 Januari 2020. KPK menyatakan pemanggilan secara patut dilakukan melalui surat panggilan yang dikirim ke alamat Nurhadi dan telah diperoleh tanda terima. Nurhadi juga sempat mengajukan praperadilan namun gugatannya ditolak.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiono dan juga Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara. (OL-7)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved