Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi untuk kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.
KPK menyiapkan upaya hukum lanjutan, termasuk penjemputan paksa, terhadap Nurhadi yang sudah mangkir dari sejumlah panggilan baik sebagai tersangka maupun saksi.
"Penyidik tentu akan melakukan upaya sesuai aturan UU yang berlaku mengacu pasal 112 KUHAP. Tindakannya berupa apa tidak bisa saya sampaikan ke publik karena menjadi bagian penanganan perkara yang sedang berjalan," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (4/2).
Mengacu pada pasal 112 KUHAP, penegak hukum bisa melakukan penjemputan paksa. Ali mengatakan penyidik KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan kepada Nurhadi sebagai tersangka dua kali dan sebagai saksi tiga kali.
Baca juga : Kasus Garuda Indonesia, KPK Periksa Mantan Bos PT Mabua HD
Pemanggilan pertama Nurhadi sebagai tersangka yakni pada 9 Januari 2020 dan kedua pada 27 Januari 2020. KPK menyatakan pemanggilan secara patut dilakukan melalui surat panggilan yang dikirim ke alamat Nurhadi dan telah diperoleh tanda terima. Nurhadi juga sempat mengajukan praperadilan namun gugatannya ditolak.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiono dan juga Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara. (OL-7)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved