Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Miftahul Terima Suap Bersama Nahrawi

Zuq/P-2
31/1/2020 09:20
Miftahul Terima Suap Bersama Nahrawi
Terdakwa perkara suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI, Miftahul Ulum di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.(ANTARA/RISKY ANDRIANTO)

ASISTEN mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.

Selain didakwa kasus suap, Miftahul juga didakwa menerima gratifikasi berkenaan dengan jabatan Imam Nahrawi sebagai Menpora.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Miftahul bersama Imam Nahrawi menerima suap Rp11,5 miliar. Uang itu berasal dari Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.

Dengan suap itu, Kemenpora menyetujui dana hibah pada KONI Rp30 miliar dari Rp51,59 miliar yang dimohonkan dalam proposal Usulan Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Menuju 18th Asian Games 2018.

Jaksa juga mendakwa Miftahul menerima gratifikasi senilai total Rp8,648 miliar. Jumlah itu antara lain Rp300 juta dari Fuad Hamidy sebagai uang tambahan operasional Menpora.

Kemudian, Rp2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Budipradono Architecs dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora RI Tahun Anggaran 2015-2016, Lina Nurhasanah. Uang itu bersumber dari anggaran Satlak Prima.

Ada pula Rp1 miliar dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016-2017, Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok. Uang tersebut juga bersumber dari anggaran Satlak Prima.

Selanjutnya, Rp400 juta dari Supriyono yang menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional periode 2017-2018. Uang itu berasal dari pinjaman KONI Pusat.

Dakwaan juga disebut commitment fee untuk pihak Kemenpora RI sebesar 15%-19% dari total nilai dana hibah yang diterima KONI Pusat.

Dalam menanggapi dakwaan jaksa, Miftahul mengungkapkan pihaknya tidak mengajukan eksepsi. "Semua dakwaan kami terima dan kami tidak mengajukan eksepsi," ujar Miftahul. (Zuq/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik